Daftar Lengkap Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kenaikan cukai tembakau pada Sabtu, 1 Januari 2022. Harga baru ini, memantik kenaikan harga jual rokok di pasaran.

Peraturan kenaikan harga rokok tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Anggota Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok ini diharapkan bakal membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Sesuai dengan merek rokok yang beredar harga per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

A. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

B. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

C. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

A. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

B. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Kenaikan 13,9 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

C. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

D. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

A. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

B. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

C. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

D. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Wali Kota Wesly Rayakan Paskah Bersama ASN Pemko Pematangsiantar

Pematangsiantar, Opsi.id - Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories