Daftar Lengkap Kenaikan Harga Rokok Tahun 2022

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kenaikan cukai tembakau pada Sabtu, 1 Januari 2022. Harga baru ini, memantik kenaikan harga jual rokok di pasaran.

Peraturan kenaikan harga rokok tahun 2022 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. 

Anggota Kementerian Keuangan Sri Mulyani mengakui bahwa aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjabarkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok akan naik sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum.

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok ini diharapkan bakal membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.

Sesuai dengan merek rokok yang beredar harga per bungkusnya beragam dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang). Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

A. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

B. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

C. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

A. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

B. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Kenaikan 13,9 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

C. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai  635 dan Kenaikan 12,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

D. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

A. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp 1.635
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

B. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

C. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
  • Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

D. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen

  • Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories