Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith

Jakarta – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Sementara kuasa hukum Bahar lainnya, Azis Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan langsung dilayangkan ke Polda Jabar setelah Habib Bahar dinaikkan statusnya yang semula saksi menjadi tersangka.

“Sudah tadi malam langsung,” kata Azis kepada Opsi, Selasa hari ini.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, 3 Januari 2022, menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap pendakwah berambut pirang itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Selain Bahar, kata dia, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR disangkakan melanggar pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 11 Desember 2021. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Ditlantas Polda Sulbar Perkuat Pengawasan Malam Hari demi Keselamatan Berlalu Lintas

Mamuju, OPSI.ID - Demi mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan...

Kiai Maman Ingatkan Risiko Besar di Muzdalifah: Keselamatan Jemaah Harus Prioritas

MEKKAH – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI...

Como Cetak Sejarah Lolos ke Liga Champions, Klub Milik Pengusaha Indonesia Jadi Sorotan

Italia, Opsi.id - Como 1907 resmi mencetak sejarah setelah...

Bruno Fernandes Tuduh Roy Keane Sebarkan Kebohongan soal Rekor Assist

Inggris, Opsi.id - Kapten Manchester United Bruno Fernandes, melontarkan...

Yamal Dipanggil, Tak Ada Pemain Real Madrid di Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026

Jakarta, Opsi.id - Spanyol resmi mengumumkan daftar 26 pemain...

Siti Badriah Comeback Lewat Single Bikin Candu

Jakarta - Siti Badriah kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah...

Berita Terbaru

Popular Categories