Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati merespons keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyebut bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” kata Anis meneruskan keterangannya seperti dikutip opsi.id/, Selasa, 30 November 2021.
Menurutnya, keputusan MK menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut. Hal ini menggabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.
Apalagi, lanjutnya, UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait.
Dia menegaskan, sejak awal PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan.
Ironi Putusan dan Cacat Substansi
Selain itu, anggota Komisi XI DPR RI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat bukan tanpa sebab.
Musababnya, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.
“Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Lantas Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia.
“tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon. Terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah dibawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua BAKN DPR RI ini mengingatkan juga cacat prosedur dalam proses pembentukan hal tersebut.
“MK pun menyatakan partisipasi publik yang rendah seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik. Selain itu, perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan presiden, dan lainnya,” katanya.
Selain itu, dia berpandangan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai hal yang berdampak kepada ekonomi nasional.
“Kalau mau berpihak dan tegas ya cabut saja dengan Perppu, efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini. Apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” ucap Anis Byarwati.[]


