Apresiasi Putusan MK, DPR: Sedari Awal PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja

Jakarta – Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati merespons keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyebut bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

MK menyebut UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

“Apresiasi kepada keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan PKS bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU ini,” kata Anis meneruskan keterangannya seperti dikutip opsi.id/, Selasa, 30 November 2021.

Menurutnya, keputusan MK menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut.  Hal ini menggabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

Apalagi, lanjutnya, UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait.

Dia menegaskan, sejak awal PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini tetap disahkan.

Ironi Putusan dan Cacat Substansi

Selain itu, anggota Komisi XI DPR RI ini menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat bukan tanpa sebab.

Musababnya, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Lantas Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia.

“tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon. Terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah dibawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua BAKN DPR RI ini mengingatkan juga cacat prosedur dalam proses pembentukan hal tersebut.

“MK pun menyatakan partisipasi publik yang rendah seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik. Selain itu, perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan presiden, dan lainnya,” katanya.

Selain itu, dia berpandangan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai hal yang berdampak kepada ekonomi nasional.

“Kalau mau berpihak dan tegas ya cabut saja dengan Perppu, efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini. Apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” ucap Anis Byarwati.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Berita Terbaru

Popular Categories