Bahar Smith Tersangka Penyebar Hoaks, Direktur IGPW: Kebebasan Berpendapat Harus Taat Aturan!

Jakarta – Direktur Indonesia Government and Parliament Watch (IGPW) M. Huda Prayoga mengapresiasi langkah tegas Polda Jawa Barat (Jabar) yang telah melekatkan status tersangka ke Habib Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong.

Huda berujar, kebebasan berpendapat dan berbicara di negara demokrasi ini tidaklah absolut, setiap warga negara harus mengindahkan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut diterangkan Huda, sistem demokrasi menjunjung tinggi hak berpendapat dan telah memberi ruang kebebasan yang luas kepada setiap individu untuk menyampaikan aspirasi dan kritik.

“Hak tersebut harusnya dipergunakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab tanpa fitnah dan provokasi serta tidak menyebarkan kebohongan,” tutur Huda dalam keterangan tertulis dikutip Opsi, di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.

Menurut Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta periode 2017-2019 ini, siapapun orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan hoaks, tentu harus siap mempertanggungjawabkan dan menanggung konsekuensi dengan apa yang telah dilontarkannya, terlebih seorang publik figur.

“Aparat sudah selayaknya memberikan tindakan tegas kepada siapapun dalam kasus-kasus seperti ujaran kebencian dan kebohongan ini tanpa pandang bulu, agar preseden serupa tidak terus-terusan berulang yang dapat menyebabkan konflik sosial di tengah masyarakat,” ucap Huda.

Habib Bahar Smith (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, pada Senin, 3 Januari 2022, usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Jabar. 

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari.

Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

BP Tapera Evaluasi Penyaluran KPR FLPP, Percepat Pembiayaan Rumah Subsidi MBR

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Indro Warkop Kenang Dono dan Kasino di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung seni dan hiburan tanah air kembali...

Bupati Tolikara dan Senator Arianto Kogoya Tinjau Kesiapan Rapat BPL GIDI di Kanggime

TOLIKARA, Opsi.id  – Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., bersama...

Berita Terbaru

Popular Categories