Polemik Donasi Gala Sky Langgar Aturan, Kemensos Beberkan Regulasi

Jakarta – Penggalangan donasi rumah untuk putra mendiang Vanessa Angel, Gala Sky, yang dianggap melanggar aturan menuai polemik di kalangan masyarakat. Belakangan, Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar.

Polemik ini mencuat usai munculnya ide penggalangan dana untuk Gala Sky sepeninggal orang tuanya, Vanessa Angel dan Bibi yang tewas dalam kecelakaan mobil.

Pihak keluarga mendiang Vanessa kemudian mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Mengutip Kantor Berita Antara, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

“Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial,” kata Yahya, dikutip Opsi pada Minggu, 9 Januari 2022.

“Karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat,” ujar dia.

PUB, kata Yahya, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Terkait polemik, donasi untuk putra dari pesohor tersebut memang tidak memiliki izin.

Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan.

Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib.

Baca juga: Selebgram Laura Anna Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Daftar Artis Meninggal Dunia Sepanjang Tahun 2021

Yahya mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Jokowi Minta Kader PSI Selalu Dekat dengan Rakyat

Kupang, Opsi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

Berita Terbaru

Popular Categories