Kasus yang Lain Belum Selesai, Kini Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun

Jakarta – Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapatkan masalah besar. Kali ini dia digugat Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Angka gugatan cukup mencenggangkan yakni Rp 98 triliun.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis 13 Januari 2022, empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam`an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
– Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;
– Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor baitul mal wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV;
4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp 100 miliar.
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan di agendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022. Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara di pengadilan lain. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Komisi I DPRD Dukung Penguatan Server dan Keamanan Siber DKIS

CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon berkomitmen mendukung...

Pasutri Dianiaya di Tengah Tawuran, Ibu Hamil Ditendang dan Ditodong Airsoft Gun

MEDAN, Opsi.id – Pasangan suami istri menjadi korban penganiayaan...

Polres Batubara Ungkap 29 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026, 33 Pelaku Ditangkap

BATUBARA, Opsi.id  – Polres Batubara berhasil mengungkap 29 kasus...

GAMKI Desak Negara Lindungi Jemaat GMS Bantul dari Intoleransi

Jakarta, Opsi.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI)...

Kejagung Ungkap Kasus Korupsi MBG Sudah Lama Dipantau, Informasi Viral Ikut Dikaji Penyidik

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan korupsi...

Skuad Paraguay untuk Piala Dunia 2026

Skuad Paraguay kembali ke Piala Dunia setelah absen sejak...

Ekuador Siap Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia 2026, Ini Daftar Skuadnya

Quito, OPSI.ID - Tim Nasional Ekuador menatap Piala Dunia...

Sinergi Wujudkan Sekolah Aman, Kapolda Sulbar Siap Tempatkan Perwira Terbaik di Pokja BSAN

Mamuju, OPSI.ID - Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,...

Berita Terbaru

Popular Categories