Kasus yang Lain Belum Selesai, Kini Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun

Jakarta – Ustaz Yusuf Mansur kembali mendapatkan masalah besar. Kali ini dia digugat Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Angka gugatan cukup mencenggangkan yakni Rp 98 triliun.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis 13 Januari 2022, empat pihak dijadikan tergugat oleh Zaini, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiansah
3. Jam`an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani

Berikut ini tuntutan Zain ke Ustaz Yusuf Mansur:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi);
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :
– Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;
– Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor baitul mal wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Madani yang terletak di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV;
4. Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:
Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah); Kerugian Immateriil sebesar Rp 100 miliar.
5. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;
6. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
7. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
8. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan di agendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022. Selain itu, Yusuf Mansur juga digugat dalam tiga perkara di pengadilan lain. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Calon Mahasiswa Baru dari 13 Provinsi Ikuti Campus Tour ITPLN, Jangkauan PMB Meluas

Jakarta - Wakil Rektor III Institut Teknologi PLN (ITPLN)...

Operasi Gabungan Polres Cirebon Kota dan Satpol PP  Sisir Tempat Hiburan Malam

Cirebon – Polres Cirebon Kota bersama Satpol PP Kota...

5 Makanan Terbaik untuk Menjaga Tulang Tetap Kuat, Bukan Cuma Susu

JAKARTA, Opsi.id – Kesehatan tulang tidak hanya ditentukan saat...

Patroli Blue Light Malam Minggu, Polres Toba Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif

TOBA, Opsi.id – Polres Toba menggelar Patroli Blue Light...

Jokowi Dinobatkan sebagai Raja Timor dalam Prosesi Adat di NTT

Kupang, Opsi.id  – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo...

Real Madrid Siap Lepas Vinícius Jr Jika Tolak Kontrak Baru

Madrid, Opsi.id – Masa depan Vinícius Júnior di Real...

Endrick Cetak Gol, Real Madrid Ditahan Fiorentina di Debut Mourinho

Klagenfurt, Opsi.id – Real Madrid harus puas bermain imbang...

Pabrik Rumahan Pod Vape Berisi Etomidate Digerebek di Medan, BNNP Sumut Sita 256 Pop Getar

Medan, Opsi.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera...

Berita Terbaru

Popular Categories