PN Surabaya Didesak Tolak Prapid Predator Anak

Jakarta – Predator kejahatan seksual anak, JE (49) yang juga pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai  tersangka.

JE melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak muridnya. Namun JE  melakukan upaya hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 21 santriwati, dengan menuntut hukuman mati, penyitaan  aset, dan pemberian hak restitusi korban, seyogianya juga dilakukan Kejati Jawa Timur terhadap JE.

“Namun sayangnya Kejati Jawa Timur tidak sensitif terhadap anak, sehingga berkas perkara sudah dua kali dikembalikan Kejati Jawa Timur kepada penyidik dalam status P19,” demikian Arist dalam siaran pers diterima Minggu, 16 Januari 2022.  

Dikatakan, sudah delapan bulan kasus kejahatan seksual yang dilakukan JE ini, namun berkas bolak balik oleh penyidik dan penuntut tanpa kejelasan. Mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi korban.

“Ada apa dengan kasus JE ini, mengapa mengendap di Polda dan Kejati  Jawa Timur,” tukas Arist.

Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Perlindungan dan Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan

Maka itu demi kepastian hukum bagi korban, dan mengingat kasus kejahatan  seksual yang dilakukan JE merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak mendesak hakim PN Surabaya menolak praperadilan kasus JE.

Praperadilan kasus tersangka JE bakal digelar secara maraton oleh hakim tunggal PN Surabaya. Untuk memberikan  dukungan  kepada Polda Jatim dan hakim tunggal yang menangani praperadilan, Komnas Perlindungan Anak kata Arist, akan terus mengawal persidangan bersama stakeholder perlindungan dan masyarakat anti  kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur.

“Kami memastikan selalu hadir dalam persidangan di PN Surabaya, agar aparat hukum mendapat dukungan moral. Agar hakim tak ragu menolak praperadilan JE,” tegas Arist.

Dia juga meminta Ketua Mahkamah Agung untuk menunjuk tim pemantau persidangan prapid dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli yang effert atas perkara ini.

“Jika hakim menolak prapid JE, dalam kesempatan itulah JE segera ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim. Jangan biarkan JE berkeliaran. Demi kepentingan terbaik anak, saya percaya hakim akan menolak prapid JE,” tukas Arist. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Jennifer Lopez Kembali dengan Kisah Cinta Baru, Office Romance Tayang 5 Juni

JAKARTA, Opsi.id  – Platform streaming Netflix kembali menghadirkan film...

Dino Patti Djalal Minta Prabowo Kurangi Kunjungan Luar Negeri

JAKARTA, Opsi.id  – Diplomat senior Indonesia, Dino Patti Djalal,...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

Berita Terbaru

Popular Categories