Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jakarta – Eks wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara. Azis terbukti memberikan suap kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp 3,6 miliar.

Selain itu Azis juga didenda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan, dan juga hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Vonis hakim lebih ringand ari tuntutan jaksa, yakni empat tahun dua bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 Februari 2022.

Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.

Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Berita Terbaru

Popular Categories