Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan serta melakukan layanan jemput bola terkait pendataan pendatang baru bagi warga pasca-Lebaran 2026 di seluruh Kota Administrasi hingga ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Dukcapil Jakarta Denny Wahyu Haryanto, langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi kependudukan di wilayah ibu kota yang dijadwalkan mulai tanggal 1-30 April 2026.
Ia berpendapat, mobilitas penduduk pasca-Lebaran merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika Jakarta sebagai jantung perekonomian nasional dan menjadi pusat bisnis di Indonesia.
Meskipun masih diminati, kata dia, angka pendatang baru ke Jakarta pada periode ini menunjukkan tren penurunan, dengan angka pendatang yang diperkirakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagai kota global yang berbudaya, Jakarta terbuka bagi siapa saja yang ingin memperbaiki taraf hidup,” kata Denny Wahyu Haryanto dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/4/2026).
Ia menuturkan, fokus utama pemerintah bukan pada pembatasan mobilitas, melainkan memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat secara administratif.
“Penyusunan kebijakan pembangunan sosial ekonomi dibangun dari data kependudukan atau data driven policy untuk merumuskan strategi dan menyiapkan daya dukung infrastruktur seperti transportasi publik, layanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ujarnya.
Saat membuka sosialisasi dan layanan jemput bola pendatang baru di Kepulauan Seribu Selatan pada Rabu (1/4/2026), Denny bilang pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat.
“Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” kata Denny.
Dalam konteks tersebut, setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW paling lambat 1×24 jam sejak tiba di Jakarta. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Kewajiban ini merupakan bagian fundamental dalam sistem administrasi kependudukan dan tidak dapat diabaikan. Dukcapil telah menyiapkan aplikasi datawarga https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW untuk mendata pendatang di wilayahnya,” katanya.
Sebagai bentuk penguatan pendataan secara humanis, Dukcapil DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi secara masif dan terstruktur, serta menghadirkan layanan jemput bola di seluruh wilayah DKI Jakarta sepanjang April 2026.
Kegiatan ini melibatkan jajaran pemerintah kota dan kabupaten administrasi, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW sebagai ujung tombak pendataan di lapangan. “Walikota, Bupati, Camat dan Lurah dapat memantau pendatang di wilayahnya melalui website resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://kependudukancapil.jakarta.go.id (pada menu Pendatang Pasca Lebaran).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan melalui sistem berbasis digital yang terintegrasi dan diperbarui setiap hari untuk mendapatkan informasi profil pendatang pasca Lebaran secara cepat dan akurat.
Berdasarkan data pada dashboard per 1 April 2026 tercatat 1.776 pendatang baru yang masuk ke DKI Jakarta, dengan komposisi 891 laki-laki (50,17%) dan 885 perempuan (49,83%). Mayoritas pendatang berada pada usia produktif (15 s.d 64 tahun) sebesar 79,34%, yang menunjukkan dominasi penduduk usia kerja dalam arus urbanisasi pasca Lebaran.
Dukcapil DKI Jakarta juga menekankan bahwa penduduk pendatang, baik yang bersifat permanen maupun nonpermanen, tetap wajib tercatat dalam administrasi kependudukan.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya UU 24/2013, yaitu mewajibkan penduduk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah/datang) dan peristiwa penting (kelahiran, kematian, pernikahan) ke instansi pelaksana atau Disdukcapil, dengan tujuan memberikan pengakuan status hukum dan data akurat.
Ia menekankan, kejelasan status ini penting untuk menjamin akurasi data serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat yang akan datang ke Jakarta diimbau untuk memiliki perencanaan yang matang, termasuk kepastian tempat tinggal dan pekerjaan, serta kesiapan beradaptasi di lingkungan perkotaan.
“Melalui sosialisasi dan layanan jemput bola ini, Dukcapil DKI Jakarta menekankan bahwa tertib administrasi kependudukan bukan hanya kewajiban individu, tetapi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertata, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menginformasikan, bagi pendatang baru di Jakarta silakan datang ke loket layanan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan dan Kota/Kabupaten Kepulauan Seribu, seluruh layanan gratis.
“Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta atau hubungi WA Jawara 0812-120-120-31 atau call center 1500-031,” katanya.


