Bareskrim Buru Tosan dan Desu, Partner “The Doctor” di Kasus Narkoba THM Whiterabbit

Tanggal:

Jakarta – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Whiterabbit Gatot Subroto Club. Setelah menangkap Andre Fernando alias “The Doctor”, polisi kini memburu Tosan yang diduga menjadi rekan utama dalam jaringan tersebut.

Selain itu, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tosan. Langkah ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai penyuplai narkoba di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa DPO tersebut diterbitkan pada Kamis, 9 April 2026.

“Tosan merupakan partner dari bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor, yang berperan sebagai penyuplai narkoba di THM Whiterabbit,” ujarnya.

Peran Tosan dan Jaringan di Jakarta

Lebih lanjut, Tosan diduga terlibat dalam peredaran narkotika di room 707 klub malam tersebut. Oleh karena itu, keberadaannya kini menjadi prioritas pengejaran aparat.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta.

DPO Lain di Bali: Gede Suwitrayasa Alias Desu

Selain Tosan, Bareskrim juga menerbitkan DPO terhadap Gede Suwitrayasa alias Desu. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di N Co Living by NIX.

Menurut Brigjen Eko, Desu berperan sebagai penyuplai narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Dengan demikian, jaringan ini diduga tidak hanya beroperasi di Jakarta, tetapi juga merambah hingga Bali.

“The Doctor” Ditangkap di Malaysia

Sebelumnya, Andre Fernando alias “The Doctor” telah ditangkap di Penang, Malaysia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubinter, Interpol, dan KJRI.

Tak hanya itu, Andre dikenal sebagai distributor besar yang memasok berbagai jenis narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo.

“Ko Andre atau ‘The Doctor’ menyediakan narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, vape yang mengandung etomidate, dan happy water,” jelas Brigjen Eko.

Kasus Narkoba di Bali Ikut Terungkap

Sementara itu, pengembangan kasus juga mengarah ke Bali. Bareskrim sebelumnya telah menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

Lebih jauh, Reindy diduga mengizinkan praktik peredaran narkoba di lokasi yang ia pimpin. Bahkan, ia disebut terlibat dalam permufakatan bersama sejumlah pihak untuk mengedarkan narkotika.

Selain Reindy, aparat juga telah mengamankan beberapa tersangka lain, di antaranya Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif, dan Steve Wibisoni yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Narkoba Internasional

Dengan berbagai pengungkapan ini, Bareskrim menilai bahwa jaringan narkoba yang terlibat memiliki skala internasional dan terorganisir dengan baik.

Oleh sebab itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk aktor utama di balik peredaran narkoba ini.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan Tosan maupun pelaku lainnya yang masih buron.

Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menekan peredaran di tempat hiburan malam yang kerap menjadi target pasar jaringan narkotika.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

OJK Perkuat Kebijakan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya dalam...

Ceramah Jusuf Kalla Dipersoalkan, Ferdinand Hutahaean Ancam Tempuh Jalur Hukum

Jakarta – Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, melayangkan somasi...

Pernyataan JK Sangat Rawan Dipelintir untuk Melegitimasi Kekerasan

Jakarta - Politisi PSI Grace Natalie menilai pernyataan Jusuf...

Tiga Pejabat BPR Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kerugian Negara Tembus Rp17,3 Miliar

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka...