PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang

Tanggal:

Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

“KAI mencatat terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin.

Sejak Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan terhadap 2 perlintasan sebidang ilegal yang terdapat di sejumlah wilayah. Kegiatan ini terlaksana melalui sinergi dengan berbagai pihak. Seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.

Adapun rincian lokasi penutupan meliputi 1 titik di Kabupaten Cirebon, yaitu di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya – Arjawinangun. Serta 1 titik lainnya di Kabupaten Subang, yaitu di Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru – Cikaum.

Langkah penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman serta melindungi masyarakat sekitar. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebelum pelaksanaan penutupan, PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Serta memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tambah Muhibbuddin.

Selain itu, para pengguna jalan juga diharapkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu. Serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.

“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...

BATDD Resmi Rilis Single Tanggeria Menuju Album Penuh Perdana

Jakarta - Grup musik eksperimental BATDD (Bimbingan Anak Tersiap...