Medan, Opsi.id — Dua anak perempuan di bawah umur di Kota Medan diduga menjadi korban eksploitasi prostitusi online setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan di sebuah restoran.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di sebuah hotel kawasan Jalan Setia Budi, Kota Medan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah pria bersama dua korban anak yang diduga diperjualbelikan melalui aplikasi kencan daring.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Riski Lubis mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
“Para korban ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ujar Riski, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban awalnya dijanjikan bekerja di restoran.
Namun pekerjaan tersebut diduga hanya modus untuk membawa korban masuk ke praktik eksploitasi seksual secara daring.
4 Orang Diamankan
Polisi turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni EL, BP, RRP, dan seorang perempuan berinisial IPS.
BACA JUGA: 321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Kantor Imigrasi
Menurut polisi, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengelola praktik prostitusi online, mencari pelanggan, mengantar korban, hingga mencarikan tamu melalui aplikasi.


