Jakarta – Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menggeruduk kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) atau Dinas Citata DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Rombongan pedemonstran yang memulai aksi sejak pukul 13.12 WIB tersebut mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk menindak tegas bangunan-bangunan yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku. Mereka juga meminta evaluasi terhadap jajaran pengawas terkait.
Massa terpantau membawa atribut organisasi, serta mengenakan topeng bergambar Kepala DCKTRP DKI Vera Revina Sari.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski mengatakan persoalan bangunan tanpa SLF tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Menurutnya, keberadaan gedung yang tetap beroperasi tanpa dokumen kelayakan yang sah, berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Perizinan SLF, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sehingga setiap pengelola bangunan wajib memastikan SLF tetap aktif dan diperbarui sesuai masa berlaku,” ujarnya.
Ia mendesak Dinas Citata DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
”Bentuk sanksi yang dimaksud mulai dari teguran administratif hingga penyegelan sementara apabila ditemukan pelanggaran,” tuturnya.
Selain meminta penertiban bangunan, organisasi tersebut juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.
Menurut dia, reformasi tata kelola pengawasan bangunan perlu diperkuat agar sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan keselamatan warga Jakarta.
Dirinya juga mengaku menemukan sejumlah bangunan di Jakarta yang diduga memiliki SLF yang telah habis masa berlakunya atau perlu diverifikasi kembali status dokumennya. Beberapa di antaranya mencakup kawasan perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, kampus, apartemen, hingga kampus dan gedung pelayanan publik lainnya.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan audit investigatif dan verifikasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang beroperasi di ibu kota.
Langkah itu, kata dia, penting untuk memastikan seluruh persyaratan keselamatan bangunan telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
”Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan bangunan gedung,” ucapnya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi warga yang setiap hari menggunakan fasilitas publik dan gedung-gedung komersial di Jakarta.
Berikut sejumlah gedung di Jakarta yang diduga SLF nya sudah expired:
- ITC Mangga Dua
- ITC Cempaka Mas
- Hotel Mercure Jakarta Grogol
- Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat
- Hotel 88
- Hotel Postodomire Grogol Jakarta Barat
- Hotel Ashley Tugu Tani
- RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat
- Hotel Golden Boutique Kemayoran
- Hotel Losari Roxy 27. Sudirman Suite
- RSPI Jakarta Selatan
- RSPIPI Jakarta Barat
- RS Premier Jatinegara
- Eka hospital Permata Hijau
- Rumah Sakit Hermina Jakarta Timur,
- Mall Taman Anggrek
- Tamini Square
- Kemayoran Jiexpo
- Gedung PT Ajinomoto Indonesia
- Kampus Binus (Bina Nusantara)
- Universitas Esa Unggul Jakarta
- Neo Soho Jl Letjend S.Parman Kav 28
- Menara Bank Mega kuningan
- Apartemen Mediterania Tanjung Duren
- Citywalk Gajah Mada
- Pasar Pagi Mangga Dua. []

