Jakarta – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang pria berinisial BG di Polsek Bojong Sari memasuki babak baru. Tim kuasa hukum BG yang terdiri atas Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., Zulkiram, S.H., dan Ruslan Abdul Gopur, S.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sekaligus melaporkan balik pelapor berinisial WL ke Polres Metro Depok atas dugaan pemberian laporan palsu.
Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 8 digelar di PN Depok pada Jumat, 3 Juli 2026. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan dan penahanan terhadap BG.
Kuasa hukum BG dari Kantor Hukum Satria, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan sidang perdana praperadilan telah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan.
”Hari ini adalah sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Depok untuk pembacaan permohonan. Alhamdulillah semua pihak hadir,” ujar Stifan usai persidang dikutip Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, hubungan antara BG dan WL sebelumnya merupakan pasangan kekasih. Mereka menyebut persoalan yang kini bergulir ke ranah hukum berawal dari urusan pribadi terkait pinjaman online (pinjol).
Kuasa hukum BG mengeklaim seluruh proses pengajuan hingga pencairan dana pinjaman dilakukan sendiri oleh WL menggunakan telepon genggam pribadinya tanpa adanya paksaan, intimidasi, maupun penguasaan perangkat oleh kliennya.
Atas dasar itu, mereka berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.
”Bukan pidana. Alasannya, telah terbit surat kesepakatan utang-piutang sebelum laporan polisi dibuat, dan sudah ada bukti pembayaran dari pihak terlapor,” kata Stifan.
Dalam laporan polisi, nilai kerugian yang dilaporkan WL sebesar Rp19,5 juta. Namun, kuasa hukum menyatakan BG telah mengembalikan dana tersebut secara bertahap.
Klaim tersebut menjadi dasar pihaknya melaporkan balik WL atas dugaan memberikan laporan palsu.
Terkait penahanan BG di Polsek Bojong Sari, kuasa hukum menyebut penyidik beralasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Namun, mereka membantah alasan tersebut.
Menurut Stifan, selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar tujuh bulan sejak November 2025, BG dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
”Kasus berjalan kurang lebih tujuh bulan hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kami menilai proses penahanan ini terkesan diskriminatif dan terlalu cepat,” ujarnya.
Selain mengajukan praperadilan dan melaporkan balik pelapor, tim kuasa hukum juga mengadukan oknum penyidik Polsek Bojong Sari ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap BG.
Apabila permohonan praperadilan dikabulkan, kuasa hukum meminta agar BG segera dibebaskan serta dipulihkan hak dan nama baiknya. Mereka juga meminta adanya sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur oleh penyidik.
Sebagai informasi, Stifan Heriyanto, S.E., S.H., M.H. merupakan advokat yang pernah menangani sejumlah perkara di Indonesia. Di antaranya menjadi kuasa hukum dalam perkara yang melibatkan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, serta pernah mendampingi Nanang Gimbal sebagai kuasa hukum.

