Jakarta – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Fu’adi Luthfi mendesak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan itu disampaikan Fu’adi dalam rapat pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 sebagai bentuk peringatan terhadap Dinas Citata agar pelayanan perizinan bangunan berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI itu mengaku sengaja menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka dalam forum resmi lantaran upayanya berdiskusi langsung dengan Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons.
Ia menegaskan, persoalan PBG dan SLF sudah menjadi perhatian serius bagi DPRD DKI karena berkaitan langsung dengan iklim investasi, keamanan pengunjung, dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fu’adi mengatakan pihaknya menemukan berbagai persoalan di lapangan yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan PBG dan SLF. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah dugaan adanya praktik yang membuat proses perizinan tidak berjalan secara adil.
Ia menegaskan, dinas tidak diperbolehkan menunjuk konsultan tertentu untuk mengurus PBG maupun SLF.
Menurutnya, apabila pemohon diarahkan menggunakan konsultan tertentu agar proses perizinan menjadi lebih mudah, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius dan segera diperbaiki.
”Ini harus jadi catatan kita bersama. Gara-gara masalah ini, yang terjadi adalah proses perizinan PBG dan SLF meskipun sudah baik sistem online, tapi masih kita temukan upaya-upaya yang enggak fair di dalam proses perizinan itu,” kata Fu’adi saat rapat di ruang Komisi D DPRD DKI Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026.
”Karena apa? Kalau pengurusan izinnya tidak melalui konsultan yang dalam tanda kutip bermain mata dengan dinas, agak sulit, agak susah,” ucapnya menambahkan.
Meski tidak menuduh adanya pelanggaran, Fu’adi meminta Dinas Citata melakukan evaluasi internal apabila praktik semacam itu memang ditemukan.
Ia menilai sistem perizinan yang kini sudah berbasis daring seharusnya mampu memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat tanpa perlakuan berbeda.
Di sisi bersamaan, Fu’adi juga mengkritik pendekatan sejumlah oknum di lingkungan Citata yang dinilai kurang profesional saat melakukan pengawasan bangunan.
Ia mengingatkan agar petugas tidak mendatangi pemilik gedung dengan cara-cara yang terkesan intimidatif ataupun mengancam.
Fu’adi meminta seluruh penegakan aturan harus dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan mekanisme hukum, serta menjunjung prinsip pelayanan publik.
Menurut dia, pendekatan yang tidak sesuai aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan mencoreng kredibilitas pemerintah daerah.
”Janganlah kemudian dinas atau kasudin itu berlagak sok kayak preman. Datengin pemilik gedung kemudian mengancam-ancam. Ini perkara, Bu. Lakukan upaya-upaya secara prosedur, normatif, dan sesuai aturan. Jangan kemudian main-main,” katanya.
Fu’adi juga mengingatkan potensi bahaya apabila pelanggaran bangunan diselesaikan melalui kompromi di luar mekanisme resmi.
Menurutnya, praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak tata kelola perizinan sekaligus membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga kritik yang disampaikan bukan untuk menghambat kerja pemerintah, melainkan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.
”Maksud saya jangan anggap kami ini sebagai orang yang mengganggu dalam kinerja eksekutif atau OPD gitu lho. Ini kami sebagai anggota dewan punya kewenangan hak mutlak untuk memonitoring seluruh kinerja eksekutif dalam proses ini,” ujarnya.
Fu’adi pun meminta Kepala Dinas Citata segera menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah pembenahan yang nyata, maka Komisi D DPRD DKI Jakarta membuka peluang untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, pembenahan tata kelola PBG dan SLF menjadi penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan di Jakarta.
”Ini catatan kami, Bu Vera. Kalau Ibu tidak bisa menyelesaikan ini dalam waktu singkat, nanti bisa kami sebagai anggota Komisi D untuk merekomendasikan kepada Pak Gubernur Pramono Anung terkait masalah temuan-temuan ini,” kata Fu’adi Luthfi. []

