Makassar, OPSI.ID – Bea Cukai Makassar menggagalkan peredaran narkoba seberat 1 kilogram yang dibawa oleh Warga Negara Malaysia dari Kuala Lumpur hingga Kota Makassar. Bea Cukai pun mengantisipasi penyelundupan barang haram dengan modus Body Strapping.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan <span;>Martha Octavia menyampaikan apresiasi pengungkapan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yang merupakan jaringan Internasional. Martha mengatakan dengan pengungkapan tersebut jajaran Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan semakin meningkatkan kewaspadaan di sejumlah pintu masuk seperti bandara dan juga pelabuhan.
“Kegiatan koordinasi dan sinergitas antarinstansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk perwujudan komitmen Bea Cukai khususnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar dalam mengupayakan kerja sama antar lembaga yang produktif, khususnya di bidang pengawasan terhadap NPP,” ujarnya.
Martha menegaskan akan terus melakukan koordinasi antar lembaga seperti kepolisian, BNN, dan Imigrasi untuk mempersempit peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Sulsel. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto ingin Indonesia terbebas dari peredaran narkoba.
“Ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program Presiden di dalam ASTA CITA ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba demi mencapai Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Krisna Wardhana menjelaskan kronologi pengungkapan pada tanggal 24 Juni 2026 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Krisna mengatakan saat itu pihaknya melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Malaysia inisial MA karena membawa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg.
“Dia berangkat berdua dari Malaysia dengan istrinya. Kemudian berhasil diungkapkan berdasarkan hasil analisa intelijen dari tim Bea Cukai Makassar,” kata Krisna.
Krisna mengungkapkan tersangka MA menyelundupkan sabu seberat 1 Kg dengan modus Body Strapping. Ia menyebut sabu senilai Rp1,2 miliar tersebut ditempel di kedua paha pelaku.
“Modus Body Strapping, ditempel di paha depan, di sini (samping) dan di sini (belakang). Saya, petugas Bea Cukai pertama yang datang ketika terjadi penindakan,” kata dia.
Saat penindakan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengetahui identitas tersangka yang merupakan WNA. Setelah, tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Waktu yang sempit menjadi satu titik krusial, karena ketika pesawat landing sampai dengan (penumpang) diperiksa itu tidak sampai 15 menit,” kata dia.
Krisna mengakui modus Body Strapping sulit teridentifikasi. Untuk petugas perlu teliti dan juga berdasarkan data intelejen.
“Susah dideteksi, harus betul-betul menggunakan analisa intelijen. Di Malaysia sendiri kan tidak tertangkap buktinya dab dia bisa terbang ke Indonesia,” ucapnya.
Krisna menambahkan dari penangkapan MA tersebut, Polda Sulsel akhirnya mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Makassar. Dua orang ditangkap oleh Polda Sulsel yakni P dan MT.
“Kemudian jaringannya yang di Kota Makassar berhasil diungkap oleh teman-teman Polda Sulsel, ada 2 orang yang ditangkap,” kata dia.
Krisna menyebut para tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]


