JAKARTA, Opsi.id – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/7/2026), KOSMAK menilai ST Burhanuddin tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk tetap memimpin Kejaksaan Agung.
“Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI,” kata Dewan Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, didampingi Ronald Loblobly, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu.
Baca juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pindah Tangan ke Kejagung, Tim Khusus Dibentuk
Menurut KOSMAK, independensi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dinilai telah tercoreng dengan adanya perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Minta Usulan Kuntadi Ditolak
Selain meminta pencopotan Jaksa Agung, KOSMAK juga meminta Presiden menolak surat usulan ST Burhanuddin mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam surat tertanggal 13 Juli 2026 itu, Jaksa Agung mengusulkan sejumlah nama, antara lain Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Harli Siregar, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi sebagai calon Jampidsus.
KOSMAK menilai Kuntadi pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode yang menurut mereka berkaitan dengan sejumlah perkara yang kini dipersoalkan.
Soroti Dugaan Sejumlah Perkara
Dalam pernyataannya, KOSMAK menyebut terdapat sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi saat Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Di antaranya dugaan terkait penanganan perkara Jiwasraya, lelang saham PT Gunung Bara Utama, perkara Zarof Ricar, tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aktivitas pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KOSMAK berpendapat rangkaian dugaan tersebut menunjukkan fungsi pengawasan internal Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Desak KPK Ambil Alih Penanganan
Selain itu, KOSMAK juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Baca juga: Kejagung Siap Telusuri Bunker dan Brankas Lain yang Diduga Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mereka mengacu pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
“KOSMAK mendesak agar Febrie Adriansyah ditahan sebagai bentuk equality before the law. KPK juga harus segera mengambil alih penanganan perkara tersebut,” kata Carel Ticualu. []


