Makassar, OPSI.ID – Gelombang kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pihak pengkritik sebagai “Londo Ireng” atau pengkhianat bangsa terus bermunculan.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), puluhan jurnalis, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan menggelar aksi protes di Kota Makassar.
Aksi tersebut berlangsung di bawah Flyover, tepatnya di kawasan perempatan Jalan Urip Sumoharjo–Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (28/7/2026) sore.
Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo”.
Selain itu, peserta aksi juga membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Sahrul Ramadan, dalam orasinya menilai pernyataan yang memberikan label “Londo Ireng” kepada pihak yang mengkritik pemerintah bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan kewajiban negara untuk menciptakan ruang yang memungkinkan pers menjalankan tugas secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Ia juga merujuk Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat melalui berbagai saluran yang tersedia.
“Seorang kepala negara tidak semestinya mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan semangat konstitusi, apalagi memberikan cap Londo Ireng kepada mereka yang menyampaikan kritik dengan niat memperbaiki kondisi bangsa,” ujar Sahrul dalam orasinya.
Sahrul menegaskan, kelompok pengamat, jurnalis, serta organisasi masyarakat sipil selama ini berada di garis depan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak kebijakan pemerintah.

