Menurut dia, kritik yang disampaikan bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
“Selama ini kami melawan berbagai bentuk penindasan, melawan korporasi, melawan elite, ketika ruang hidup masyarakat terancam dan diambil oleh penguasa,” katanya.
Ia menambahkan, kerja jurnalistik tetap berjalan berdasarkan kode etik profesi.
Media, kata dia, memiliki fungsi utama sebagai penyampai informasi, edukasi publik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
“Hal-hal yang menyangkut kepentingan publik harus diketahui publik. Itu bagian dari tugas jurnalis,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin, menilai penggunaan istilah Londo Ireng oleh Presiden Prabowo muncul setelah adanya kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Mira, kritik terhadap sebuah program pemerintah merupakan bagian dari ruang demokrasi dan seharusnya dijawab dengan evaluasi maupun solusi, bukan dengan pemberian stigma.
“MBG tidak menyejahterakan sebagian besar masyarakat. Program itu dinilai hanya menguntungkan kelompok tertentu,” ujar Mira.
Ia menjelaskan, istilah Londo Ireng dalam sejarah memiliki makna sebagai pengkhianat bangsa.
Karena itu, penggunaan istilah tersebut terhadap kelompok yang menyampaikan kritik dianggap sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
“Ini menjadi salah satu titik terendah bagi warga negara yang kritis. Ketika menyampaikan kritik justru diberikan stigma, bukan mendapatkan solusi,” katanya.
Mira menyebut, berbagai kebijakan dan pernyataan pejabat pemerintah dalam beberapa waktu terakhir membuat sebagian masyarakat merasa kecewa.
“Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak,” ujarnya.
Aksi tersebut turut diikuti sejumlah organisasi, di antaranya AJI Makassar, LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (Agra) Sulsel, jurnalis lepas, pers mahasiswa, serta masyarakat sipil.
Dalam aksi itu, peserta menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat terkait penggunaan istilah Londo Ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Pemerintah diminta menghentikan praktik pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, maupun narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat kerja jurnalistik.
- Presiden dan jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan demokratis serta menghormati kebebasan pers. []

