Roy Suryo Minta Kompensasi Rp206 Juta, Klaim Rugi akibat Ditahan Empat Hari

Jakarta, OPSI.ID – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dalam permohonannya, tim hukum meminta Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat membayar kompensasi sebesar Rp206 juta.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo merinci nilai tuntutan yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil Rp100 juta.

Kerugian materiil diklaim timbul akibat penahanan yang dijalani Roy Suryo selama empat hari.

Salah satu komponen kerugian berasal dari hilangnya pendapatan kanal YouTube pribadinya.

“Apabila dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan harian dari akun Roy Suryo Official Channel yang minimal Rp3 juta per hari, dikalikan empat hari masa penahanan, maka jumlahnya menjadi Rp12 juta,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan permohonan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi dan jasa hukum sebesar Rp5 juta per hari atau total Rp20 juta selama empat hari.

Mereka turut menghitung biaya jasa litigasi untuk 11 pengacara dalam satu paket permohonan praperadilan senilai Rp30 juta.

Adapun biaya konsumsi dan transportasi bagi 11 anggota tim kuasa hukum selama delapan hari persidangan diklaim mencapai Rp44 juta.

Seluruh komponen tersebut membentuk total tuntutan kerugian materiil sebesar Rp106 juta.

Sementara itu, tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta diajukan sebagai kompensasi atas dugaan kerugian nonfisik yang dialami Roy Suryo.

Tim kuasa hukum menyebut kerugian tersebut meliputi terganggunya kehormatan, tekanan psikologis, rasa cemas, serta munculnya stigma sosial akibat pemberitaan media yang luas terkait perkara tersebut.

Menurut mereka, nilai tersebut merupakan bentuk pemulihan yang layak atas dampak yang dialami kliennya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Ida Mahmudah Soroti Sertifikat PTSL Mangkrak Bertahun-tahun, DPRD DKI Bentuk Tim terkait Pertanahan

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran...

TNI Jamin Hasil Panen Petani di Sulawesi Melimpah

Makassar, OPSI.ID - Capaian penyerapan gabah dan beras yang...

Gegara Arisan Online, Bayi 2 Tahun di Makassar Diculik

Makassar, OPSI.ID - Polrestabes Makassar berhasil mengamankan tiga orang...

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Deli Serdang, Jaringan Diburu

DELI SERDANG, Opsi.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta...

Berita Terbaru

Popular Categories