‎Judistira Hermawan: Pansus DPRD DKI Perketat Pengawasan, 200 Vendor Sampah Bakal Disidak

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta akan menyisir sekitar 200 perusahaan pengelola sampah, untuk memastikan seluruh vendor menjalankan proses pengangkutan dan pengolahan sesuai ketentuan.

‎Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan menjelaskan, langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh sejumlah pengelola yang tidak memiliki sistem pengolahan memadai.

‎Judistira Hermawan mengungkapkan, pengawasan terhadap vendor pengelola sampah menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus, agar sampah yang dihasilkan kawasan komersial tidak berakhir di lokasi pembuangan liar.

‎Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta itu menekankan, Pansus yang ia komandoi berencana melakukan pemeriksaan secara acak untuk memastikan perusahaan tersebut benar-benar memiliki sistem pengolahan dan lokasi pembuangan akhir yang jelas.

‎”Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul dia menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik,” kata Judistira saat memimpin kunjungan lapangan Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 7 Agustus 2026.

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta saat sidak pengelolaan sampah di PIK, Jakarta Utara pada Jumat, 7 Agustus 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau pengelolaan sampah di Pasar Modern PIK, Mal PIK Avenue, dan Rumah Sakit PIK.

‎Judistira mengungkapkan, masih ada perusahaan yang mengaku sebagai pengelola sampah. Namun, hanya berperan sebagai pengangkut tanpa memiliki fasilitas atau sistem pengolahan.

‎Praktik tersebut dinilai berpotensi memunculkan titik-titik pembuangan sampah ilegal di berbagai wilayah.

‎Maka itu, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memetakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar untuk memastikan alur pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.

‎”Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 200 perusahaan atau vendor yang terdaftar dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

‎Judistira menegaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

‎Menurut dia, kawasan komersial seperti PIK memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri karena di dalamnya terdapat berbagai aktivitas, mulai dari permukiman, pusat perbelanjaan, perkantoran hingga rumah sakit yang menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar.

‎Dari hasil peninjauan, Pansus menilai pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik.

‎Pengelola kawasan juga telah menggandeng vendor atau mitra yang menangani proses pengolahan sampah sehingga kewajiban yang diatur dalam regulasi dapat dilaksanakan.

‎”Meski demikian, Pansus tetap menaruh perhatian terhadap keberadaan vendor-vendor pengelola sampah yang tidak menjalankan fungsinya secara benar,” tuturnya.

‎Judistira berharap model pengelolaan sampah di PIK dapat menjadi contoh bagi kawasan lain di Jakarta, termasuk pusat perbelanjaan, permukiman, hotel, restoran, dan kafe, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.

‎”Ini yang mau kami sisir dan kami akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup memastikan mana yang aktif, mana yang enggak. Kami pengin tahu tempatnya dia buang sampah ini ujungnya ada di mana,” ucapnya.

‎Turut hadir dalam peninjauan tersebut sejumlah anggota Pansus, antara lain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike beserta anggota DPRD DKI dari berbagai komisi di antaranya Pantas Nainggolan, Pandapotan Sinaga, Ali Muhammad Johan, Nabilah Aboe Bakar, Abdurrahman Suhaimi, Yusuf, Husen, Alwi Moehammad Ali, Ferrial Sofyan, Bun Joi Phiau dan Raden Gusti Arief Yulifard.

‎Jawaban Pengelola PIK terkait Pengelolaan Sampah

‎Sustainable Manager PIK Avenue Bintari Rarastiwi. Foto: Morteza Syariati Albanna.

Di tempat yang sama, Pengelola PIK Avenue menekankan, keberhasilan pengelolaan sampah di kawasan pusat perbelanjaan tidak dapat dilakukan hanya oleh manajemen, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari tenant, karyawan hingga vendor.

‎Sustainable Manager PIK Avenue Bintari Rarastiwi menjelaskan, seluruh pihak yang beraktivitas di pusat perbelanjaan memiliki peran penting dalam memastikan proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan.

‎Karena itu, pengelola terus membangun kolaborasi dengan para tenant, karyawan, dan mitra pengelola sampah agar sistem yang diterapkan dapat berjalan secara konsisten.

‎Selain memperkuat kolaborasi, PIK Avenue juga menerapkan pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi empat kategori, yakni sampah residu, sampah yang dapat didaur ulang (recycle), sampah daur ulang, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

‎Pemilahan tersebut menjadi tahapan awal sebelum sampah diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

‎Guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme tersebut, pengelola secara berkala memberikan edukasi kepada tenant maupun karyawan melalui kelas-kelas pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap.

‎”Pengelolaan sampah di sini sebetulnya melibatkan semua pihak. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Tenant, kemudian karyawan, manajemen maupun vendor itu harus sama-sama terlibat,” ucapnya.

‎“Kalau itu tidak dilakukan maka proses ini tidak akan berjalan, yang paling penting adalah pemilahan empat jenis sampah, yaitu residu, recycle, daur ulang dan limbah B3. Bagaimana mereka tahu? Karena kami masuk ke dalam kelas-kelas secara bertahap untuk melakukan edukasi,” tutur Bintari menambahkan.

Dukungan ‎Komisi D DPRD DKI

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike saat meninjau pengolahan sampah di PIK, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Foto: Morteza Syariati Albanna.

‎Sementara, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan identitas vendor pengelola sampah yang terbukti melanggar aturan.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan pengelolaan sampah, terutama di kawasan komersial yang menghasilkan timbulan sampah dalam jumlah besar.

‎Menurut Yuke, selama ini perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada pengelolaan sampah rumah tangga.

‎Padahal, sampah yang dihasilkan kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah sakit, hotel, restoran, dan kafe juga memerlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan baru.

‎Wakil Bendahara Umum DPP PDIP ini mengatakan keberadaan Pansus Pengelolaan Sampah bertepatan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

‎Karena itu, menurut dia, ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan bersama antara DPRD DKI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

‎Dari hasil peninjauan di PIK, Yuke menilai pengelola kawasan telah menerapkan praktik yang baik dengan memastikan vendor yang bekerja sama memiliki alur pengelolaan sampah yang jelas.

‎Kata dia, pola tersebut perlu diterapkan di kawasan komersial lainnya agar sampah tidak berakhir di lokasi pembuangan liar.

‎Selain memastikan legalitas vendor, DPRD juga akan mendalami pengelolaan limbah medis yang dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak diproses sesuai ketentuan.

‎Adapun pengecekan dilakukan untuk memastikan limbah benar-benar diolah, bukan sekadar diangkut.

‎Yuke juga menyoroti masih besarnya volume residu yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemprov DKI Jakarta.

‎Kondisi itu menunjukkan pemilahan sampah dari sumber belum berjalan optimal sehingga diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada para tenant maupun pelaku usaha agar jumlah residu terus berkurang.

‎Tak hanya itu, DPRD akan menelusuri kepatuhan vendor terhadap kewajiban pembayaran retribusi ketika membuang residu ke TPST Bantargebang.

‎Yuke menegaskan, jangan sampai biaya yang telah dibayarkan tenant kepada vendor tidak diikuti dengan pemenuhan kewajiban vendor kepada pemerintah daerah.

Ia menekankan, ‎apabila ditemukan pelanggaran, DPRD akan mendorong DLH dan Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas, baik kepada vendor maupun pengelola kawasan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan.

‎”Saya mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov harus sudah ikut memonitoring dan memberikan sanksi yang tegas, khususnya juga bukan hanya kepada vendor saja, tapi juga kepada kawasan maupun bisnis yang semua belum melaksanakan ini. Jangan-jangan mereka cuma ngangkut, mereka punya truk sendiri, mereka buang sampahnya, cari tempat yang diam-diam mereka buang. Nah itu kan juga tidak menyelesaikan masalah,” kata Yuke Yurike. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Norwegia Desak Gianni Infantino Mundur, Meksiko dan Argentina Justru Beri Dukungan

JAKARTA, Opsi.id  – Krisis kepemimpinan di tubuh FIFA semakin...

BGN Perketat Pengawasan MBG, Dapur Tak Higienis Akan Ditutup Permanen

JAKARTA, Opsi.id  – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan...

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,29 Persen, Berkualitas bagi Siapa?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, UPN Veteran Jakarta. Jakarta - Jika...

HP Mahal Tetap Diburu di Tengah Ekonomi Lesu, Ini Penyebabnya

JAKARTA, Opsi.id  – Di tengah perlambatan ekonomi global, tingginya...

Prabowo Ingin Anak Indonesia Lebih Pintar, Buku Pelajaran Bakal Dirombak Besar-Besaran

Pemerintah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji ulang...

Banggar DPRD DKI Dorong Pajak Kendaraan Listrik, Ada Potensi PAD Jakarta Tembus Rp4 Triliun

Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong...

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 78,7 Persen

Jakarta, OPSI.ID - Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden...

‎Pemprov DKI Tindak Tegas Pelaku Pembuang Sampah Ilegal di Kampung Dukuh Jaktim

‎Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas...

Berita Terbaru

Popular Categories