Jakarta — Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga pinjaman program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal September 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penurunan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi beban bunga yang selama ini ditanggung oleh para nasabah PNM Mekaar.
Menurut Maman, suku bunga PNM Mekaar sebelumnya berada di kisaran 20 persen. Beban tersebut dirasakan oleh sekitar 14 juta nasabah yang merupakan ibu-ibu prasejahtera produktif non-bankable.
“Dari angka kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden turun di 8 persen nanti mulai berlaku estimasi kurang lebih di awal September ini,” ujar Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.
Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo
Maman menjelaskan, keputusan penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo meminta agar bunga kredit PNM Mekaar dapat ditekan hingga di bawah 10 persen. Arahan tersebut diberikan karena pemerintah menilai kelompok masyarakat kecil tidak seharusnya menanggung beban bunga yang lebih tinggi.
Menindaklanjuti arahan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, serta Danantara Indonesia menyusun kebijakan baru.
Hasil pembahasan antarinstansi tersebut kemudian menghasilkan keputusan penurunan suku bunga secara signifikan.
Menurut Maman, pemerintah memilih menerapkan kebijakan tersebut pada awal September agar pelaksanaannya dapat dilakukan secepat mungkin.
Dengan kebijakan baru ini, peserta program PNM Mekaar diharapkan dapat menjalankan usaha dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.
Prabowo Soroti Ketimpangan Bunga Kredit
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti perbedaan beban bunga antara pengusaha besar dan masyarakat kecil.
Dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Prabowo meminta agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan.
“Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai masyarakat kecil tidak seharusnya mendapatkan bunga pinjaman lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengusaha besar yang dapat memperoleh kredit perbankan dengan bunga sekitar 9 persen hingga 10 persen.
“Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham,” kata Prabowo.
Pemerintah Dorong Akses Pembiayaan yang Lebih Adil
Melalui penurunan bunga PNM Mekaar, pemerintah berharap akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro semakin mudah dan adil.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu ibu-ibu prasejahtera produktif mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya pinjaman yang tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa penguatan UMKM tidak hanya membutuhkan akses modal, tetapi juga skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat kecil.[]


