Bunga Pinjaman PNM Mekaar Dipangkas Jadi 8 Persen, Beban 14 Juta Nasabah Berkurang

Jakarta — Pemerintah memutuskan menurunkan suku bunga pinjaman program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal September 2026.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, penurunan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi beban bunga yang selama ini ditanggung oleh para nasabah PNM Mekaar.

Menurut Maman, suku bunga PNM Mekaar sebelumnya berada di kisaran 20 persen. Beban tersebut dirasakan oleh sekitar 14 juta nasabah yang merupakan ibu-ibu prasejahtera produktif non-bankable.

“Dari angka kurang lebih 20 persen, berdasarkan perintah dari Pak Presiden turun di 8 persen nanti mulai berlaku estimasi kurang lebih di awal September ini,” ujar Maman di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Maman menjelaskan, keputusan penurunan bunga tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo meminta agar bunga kredit PNM Mekaar dapat ditekan hingga di bawah 10 persen. Arahan tersebut diberikan karena pemerintah menilai kelompok masyarakat kecil tidak seharusnya menanggung beban bunga yang lebih tinggi.

Menindaklanjuti arahan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian UMKM, serta Danantara Indonesia menyusun kebijakan baru.

Hasil pembahasan antarinstansi tersebut kemudian menghasilkan keputusan penurunan suku bunga secara signifikan.

Menurut Maman, pemerintah memilih menerapkan kebijakan tersebut pada awal September agar pelaksanaannya dapat dilakukan secepat mungkin.

Dengan kebijakan baru ini, peserta program PNM Mekaar diharapkan dapat menjalankan usaha dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.

Prabowo Soroti Ketimpangan Bunga Kredit

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti perbedaan beban bunga antara pengusaha besar dan masyarakat kecil.

Dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung, Prabowo meminta agar bunga kredit untuk keluarga prasejahtera diturunkan.

“Ini keputusan politik, saya sudah ambil bahwa bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” ujar Prabowo.

Prabowo menilai masyarakat kecil tidak seharusnya mendapatkan bunga pinjaman lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengusaha besar yang dapat memperoleh kredit perbankan dengan bunga sekitar 9 persen hingga 10 persen.

“Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham,” kata Prabowo.

Pemerintah Dorong Akses Pembiayaan yang Lebih Adil

Melalui penurunan bunga PNM Mekaar, pemerintah berharap akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro semakin mudah dan adil.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu ibu-ibu prasejahtera produktif mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya pinjaman yang tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa penguatan UMKM tidak hanya membutuhkan akses modal, tetapi juga skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat kecil.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Komisi B DPRD DKI Dukung Penerbitan Obligasi untuk LRT Jakarta, Tapi Tarif Jangan Sampai Naik

‎Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan...

Abah Hasan Kiryani Wafat, KH. Maman Imanulhaq Kenang sebagai Murobbi yang Penuh Kasih

Jatiwangi — Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, KH. Maman...

Universitas Tomakaka Mamuju Buka Kesempatan Kuliah, KIP dan Beasiswa Haji Kalla Disiapkan

Mamuju, OPSI.ID - Universitas Tomakaka Mamuju mencatat sebanyak 385...

Gerhana Matahari Total 2026 Jadi Momen Langka Dunia, Indonesia Tak Masuk Jalur

Jakarta - Fenomena Gerhana Matahari total akan menghiasi langit...

Universitas Tomakaka Perluas Titik Perkuliahan, Dekatkan Pendidikan Tinggi dengan Masyarakat

Mamuju, OPSI.ID - Universitas Tomakaka masih membuka Penerimaan Mahasiswa...

Maman Abdurrahman Ungkap Penyebab Produk UMKM Sulit Terserap Pasar Domestik

Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Bilal Hasan Ukir Sejarah, Petarung Berdarah Indonesia Dapat Kontrak UFC Usai Menang TKO 45 Detik

Jakarta - Petarung berdarah Indonesia, Bilal Hasan, mencatat prestasi...

Sektor Jasa Keuangan Salurkan Hampir Rp2.000 Triliun untuk UMKM

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan usaha...

Berita Terbaru

Popular Categories