Jakarta – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan mengeluhkan perihal banyak warga Jakarta belum siap melakukan pemilahan dan pengolahan sampah secara optimal.
Maka itu, dirinya melanjutkan upaya sosialisasi tentang pemilahan dan pengolahan sampah ke masyarakat dalam rangka mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan oleh Jakarta, terutama sampah-sampah organik.
Padahal, tenggat waktu 1 Agustus Jakarta harus menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Terus terang saja, warga kita di banyak tempat masih belum siap melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Bahkan, ada yang kebingungan bagaimana caranya membeda-bedakan jenis sampah untuk memilahnya sebelum dibuang ke tempat sampah,” kata August Hamonangan dalam keterangannya dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
”Jadi, kendati tenggat waktu 1 Agustus sudah terlewat, dan Jakarta harusnya hanya bisa membuang sampah anorganik ke Bantargebang, sosialisasi-sosialisasi seputar itu tidak boleh berhenti. Ini harus terus dilanjutkan,” ucapnya menambahkan.
Selain pemilahan, August juga menggencarkan sosialisasi untuk membantu warga memahami cara-cara melakukan proses pembuatan kompos dari sisa-sisa sampah organik. Upaya tersebut ia jalankan khususnya di daerah perwakilannya, yaitu Jakarta Selatan (Jaksel).
August mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang mendorong warga untuk melakukan pengolahan sampah baik secara mandiri maupun gotong-royong di lingkungannya. Caranya adalah dengan melakukan composting menggunakan sarana-sarana seperti drum, biopori, sampai dengan maggot,” sambungnya.
“Tapi ya tadi, masyarakat juga tidak sedikit masih bingung bagaimana cara untuk melakukannya. Bagaimana cara untuk mendapatkan alat-alatnya, terus cara pemakaiannya seperti apa, dan bagaimana upaya-upaya tersebut bisa berjalan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman dan catatan-catatan di lapangan, August mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
“Justru karena Jakarta sudah melewati tenggat waktu itu lah, Pemprov DKI mesti menggencarkan sosialisasi terkait dengan cara-cara melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Jangan sampai warga ditinggalkan sendiri tidak memahami cara-cara untuk melakukannya, dan sampah malah menumpuk karena tidak diolah dan tidak bisa lagi dibuang ke Bantargebang,” tutur August Hamonangan. []


