Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengelola ritel modern dan gerai usaha, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menjelaskan, rapat tersebut membahas persoalan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah lokasi usaha, termasuk adanya pungutan kepada konsumen meskipun area parkir tercantum sebagai “Parkir Gratis.”
Jupiter menegaskan, persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keamanan kendaraan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, maka jangan sampai di lapangan konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan. Konsumen harus mendapatkan kepastian bahwa kendaraannya aman dan tidak ada pungutan liar,” kata Jupiter dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah harus membangun standar tata kelola parkir yang jelas dan adil bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Politisi Partai NasDem itu menekankan, apabila pengelola usaha menetapkan parkir gratis, maka lokasi tersebut harus benar-benar terbebas dari pungutan jukir liar. Sebaliknya, jika parkir dikenakan tarif, maka pengelolaannya harus dilakukan secara resmi, legal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
“Kalau parkirnya berbayar, maka harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana pengawasannya, dan yang paling penting, bagaimana perlindungan terhadap kendaraan konsumen. Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jupiter.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu mengusulkan agar kewajiban penataan parkir secara resmi dapat diberlakukan secara proporsional, terutama bagi gerai atau pusat usaha berskala besar yang memiliki kapasitas kantong parkir memadai, misalnya minimal lima kendaraan roda empat.
Sementara untuk gerai dengan skala lahan dan kapasitas parkir yang lebih kecil, pemerintah perlu memberikan penyesuaian dan fleksibilitas agar kebijakan tidak membebani pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun usaha kecil.
Pansus juga menyoroti kasus viral di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ketika pengendara disebut dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi.
Menurut Jupiter, praktik pungutan tanpa dasar dan tanpa mekanisme resmi harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah karena berpotensi menimbulkan keresahan serta merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi yang serba salah. Sudah membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan karcis, tidak mengetahui siapa pengelolanya, dan tidak memperoleh kepastian keamanan kendaraan. Ini yang harus kita benahi bersama,” katanya.
Melalui rapat tersebut, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, pengelola ritel, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, legal, aman, transparan, dan modern.
“Tujuan kita bukan sekadar menertibkan jukir liar. Kita ingin menciptakan ekosistem parkir yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen, serta kontribusi yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah. Parkir harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang tertib, bukan sumber keresahan masyarakat,” tutur Ahmad Lukman Jupiter. []


