Jakarta – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengapresiasi langkah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang telah memberikan surat peringatan kepada 23 bangunan yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Yuke menyebut kondisi ini menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta karena menyangkut kepastian kelayakan dan keselamatan bangunan sebelum digunakan masyarakat.
Kendati demikian, Yuke menduga jumlah bangunan yang belum memiliki SLF tidak berhenti pada 23 bangunan yang telah terdata.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk terus memperluas pemeriksaan dan melakukan pengawasan secara rutin di seluruh wilayah Jakarta.
”Bukan cuma 23. Saya yakin masih banyak,” kata Yuke Yurike dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, SLF merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar kelayakan dan keselamatan sebelum digunakan. Maka itu, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administrasi.
Yuke meminta pemeriksaan dilakukan hingga ke kondisi teknis bangunan di lapangan. Di sisi bersamaan, sistem proteksi kebakaran, sarana evakuasi, hingga kesiapan bangunan menghadapi berbagai potensi bencana juga harus menjadi bagian dari pengawasan.
”Pemeriksaan harus ketat sampai ke lapangan,” ujar Yuke Yurike.
Yuke pun mendorong Dinas Citata terus memperkuat pengawasan di seluruh wilayah Jakarta untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan penerapan sanksi sesuai regulasi terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan secara konsisten.
Menurut dia, penegakan sanksi tidak hanya bertujuan menertibkan bangunan bermasalah, tetapi juga memberikan efek pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
”Kalau sanksi ditegakkan, tidak ada yang berani melanggar,” ucapnya.
Selain pemeriksaan terhadap bangunan yang telah berdiri, Yuke berpandangan bahwa pengawasan perlu diperkuat sejak proses pembangunan.
Adapun penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan pemerintah.
Sebab, izin yang telah diterbitkan harus diikuti pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yuke pun mencontohkan pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel. Meski telah memperoleh izin, aspek teknis dan lingkungan tetap perlu diawasi agar pembangunan tidak hanya memenuhi aspek administratif.
”Jangan hanya mengandalkan izin,” ujarnya.
Dalam hal keselamatan bangunan, Yuke turut menyoroti keterbatasan fasilitas hidran di sejumlah bangunan yang dapat menjadi kendala dalam pemenuhan persyaratan SLF.
Ia pun mendorong Pemprov DKI mencari solusi melalui pemanfaatan teknologi dan sistem proteksi kebakaran yang lebih modern. Keselamatan gedung, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan hidran.
Ketersediaan dan fungsi sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), sistem alarm, serta jalur evakuasi juga harus dipastikan. Seluruh perangkat tersebut harus dapat digunakan ketika terjadi keadaan darurat.
Yuke juga mengingatkan kelengkapan fasilitas keselamatan harus dibarengi dengan kesiapan pengguna gedung. Latihan evakuasi dan sosialisasi mengenai prosedur keselamatan perlu dilakukan secara berkala.
”Fasilitas harus lengkap, tetapi latihan juga wajib rutin,” tuturnya.
Ia menekankan kesiapsiagaan menjadi bagian penting dalam keselamatan bangunan. Masyarakat yang memahami prosedur darurat akan lebih siap bertindak dan tidak mudah panik ketika menghadapi kebakaran maupun bencana lainnya.
Karena itu, Yuke menegaskan SLF tidak semestinya dipandang sekadar sebagai sertifikat untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sertifikat tersebut harus menjadi jaminan bahwa bangunan benar-benar laik dan aman digunakan.
”Sebab, ketika sebuah gedung dibuka untuk publik, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga keselamatan setiap orang yang berada di dalamnya,” kata Yuke Yurike. []


