Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyinggung perihal adanya penundaan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp423,19 miliar pada tahun 2026 ini.
Hal itu digodok di dalam Badan Anggaran (Banggar) Penyampaian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta terhadap Rancangan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
DPRD DKI memberikan perhatian khusus terhadap penundaan anggaran BPJS, karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Suhud menegaskan, penundaan anggaran tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai pengurangan pelayanan kepada peserta BPJS.
”Sebetulnya, itu bukan pengurangan anggaran, melainkan penundaan. Penundaan anggaran tersebut tidak boleh mengurangi pelayanan BPJS,” ujar Suhud Alynudin saat diwawancarai usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Suhud memprediksi, persoalan yang harus diantisipasi adalah munculnya kegaduhan ketika masyarakat tiba-tiba mengetahui kepesertaan BPJS mereka sudah tidak aktif.
Karena itu, ia berpesan, agar proses verifikasi dan pemutakhiran data harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas sehingga masyarakat yang memang masih berhak mendapatkan jaminan kesehatan di ibu kota, tidak menjadi korban kesalahan pendataan.
”Dengan demikian, proses ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat ketika tiba-tiba kepesertaan BPJS mereka hilang,” ujar politisi PKS itu.
Suhud menyebut pihak eksekutif dalam rapat Banggar telah memberikan kepastian bahwa proses tersebut tidak akan berdampak terhadap warga yang memang membutuhkan layanan BPJS.
”Tadi pihak eksekutif sudah menyampaikan bahwa mereka memastikan hal tersebut tidak akan terjadi. Mudah-mudahan memang seperti itu,” kata Suhud.
Dalam salah satu kasus yang menjadi perhatian publik, penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bahkan dikaitkan dengan terganggunya akses pasien penyakit kronis terhadap layanan kesehatan. Karena itu, persoalan akurasi data menjadi krusial ketika pemerintah melakukan penataan ulang daftar penerima bantuan kesehatan.
Suhud sendiri tidak menolak proses cleansing data. Sebaliknya, ia berharap pemutakhiran tersebut justru mampu menyaring peserta yang memang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara hati-hati. DPRD tak ingin warga yang sebenarnya masih memenuhi kriteria, justru kehilangan kepesertaannya akibat persoalan administrasi atau ketidakakuratan data.
”Kami berharap warga yang memang tidak berhak mendapatkan BPJS dapat disortir melalui proses cleansing tersebut,” kata Suhud Alynudin. []


