Sertifikat Kantor Lurah Indra Kasih Digugat, Ahli Waris Abdul Djalil: Tanah Kami Belum Pernah Dibayar

Medan, OPSI.ID – Ahli waris Abdul Djalil menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 85/G/2026/PTUN.MDN. Ahli waris Abdul Djalil mempersoalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 yang menjadi dasar penguasaan lahan tempat berdirinya Kantor Lurah Indra Kasih.

Kuasa hukum ahli waris Abdul Djalil, Elyas M Situmorang, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut bertujuan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011 atas nama Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, lahan yang kini berdiri Kantor Lurah Indra Kasih tersebut merupakan tanah milik ahli waris Abdul Djalil.

“Kami melihat di atas tanah ahli waris Abdul Djalil telah berdiri Kantor Lurah Indra Kasih berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011. Karena itu, kami mengajukan gugatan untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai tersebut,” kata Elyas Situmorang, Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Bob H Simbolon, SH, MH, menjelaskan bahwa bangunan Kantor Lurah Indra Kasih telah berdiri sejak 1975. Saat itu, lokasi tersebut masih digunakan sebagai balai Desa Indra Kasih.

Bob mengatakan, semasa hidupnya, Abdul Djalil pernah menjabat sebagai Kepala Lorong yang merupakan salah satu perangkat desa.

Menurut cerita yang diterima pihak keluarga, Abdul Djalil kala itu mengizinkan sebagian tanah miliknya digunakan untuk kantor Desa Indra Kasih.

“Dahulu, almarhum Abdul Djalil menjabat sebagai Kepala Lorong. Mungkin karena Kepala Lorong merupakan perangkat desa, almarhum mengizinkan sebagian tanahnya dipakai menjadi kantor Desa Indra Kasih,” ujar Bob.

Ia menambahkan, sekitar 1975, Abdul Djalil pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar oleh pemerintah dengan sistem cicilan.

Namun, menurut Bob, hingga saat ini pembayaran atas tanah tersebut belum pernah direalisasikan.

“Seingat saya, sekitar tahun 1975 semasa hidup almarhum Abdul Djalil pernah bercerita kepada ahli waris bahwa tanah tersebut akan dibayar dengan cara dicicil. Namun, hingga saat ini tidak terealisasi,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Haul ke-20 Pendiri NU Sulsel, Puang Makka: Mengenang Hari Sejarah

Makassar, OPSI.ID - Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf Al-Makassariy akan...

Xanana Gusmao Puji Jokowi di Solo: Visi Pembangunan Tak Boleh Hanya Jawa-Jawa-Jawa

SOLO, Opsi.id  – Perdana Menteri Timor-Leste Xanana Gusmao kembali...

Buka Wedding Expo di Gamara Hotel, Asisten 1 Pemkot Makassar Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Makassar, OPSI.ID - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan...

Hotel Gammara Makassar Gelar Wedding Expo 2026 ‘Mapabotting Ri Gammara’

Makassar, OPSI.ID - Hotel Gammara Makassar resmi menggelar ajang...

Rekrutmen KAI Group 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

BANDUNG, Opsi.id   — PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama...

Berita Terbaru

Popular Categories