*Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI
Dalam pengelolaan dana umat, satu hal yang harus selalu menjadi perhatian adalah bahwa besarnya dana yang dikelola tidak pernah menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan sebuah lembaga. Sebab, nilai terbesar dari sebuah institusi pengelola dana publik bukan hanya terletak pada kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi pada kemampuan menjaga kepercayaan.
Persoalan yang pernah terjadi pada Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia memberikan pelajaran penting bahwa reputasi, usia panjang, dan besarnya aset tidak otomatis menjamin kokohnya tata kelola.
Sebuah lembaga bisa saja memiliki sejarah panjang dan dipercaya masyarakat, tetapi tanpa sistem pengendalian yang kuat, transparansi, serta mekanisme pengawasan yang berjalan efektif, risiko penyimpangan tetap dapat terjadi.
Dalam konteks pengelolaan dana haji, pelajaran tersebut sangat relevan bagi Indonesia. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus terus memperkuat fondasi kelembagaannya agar mampu menjadi institusi yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga kokoh dalam menjaga amanah jamaah.
Menurut saya, kekuatan BPKH bukan hanya terletak pada capaian keuangan yang telah diraih, melainkan pada sistem tata kelola yang menjadi fondasi pengelolaannya. Tiga pilar penting menjadi penopang utama, yaitu Governance, Risk Management & Compliance (GRC), kemandirian kelembagaan, serta pengawasan berlapis.
Ketiga aspek tersebut menjadi benteng agar dana jamaah tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi.
Belajar dari LTH: Ketika Reputasi Tidak Cukup
Lembaga Tabung Haji Malaysia merupakan salah satu lembaga pengelola dana haji yang telah lama dikenal di dunia Islam. Namun, pengalaman LTH menunjukkan bahwa reputasi besar tidak boleh membuat sebuah lembaga merasa aman dari risiko.
Laporan Royal Commission of Inquiry (RCI) Malaysia yang dirangkum dalam artikel Politics, Piety and Poor Governance: Malaysia’s Hajj Fund Reckoning di Islamic Finance News pada 5 Agustus 2026, mengungkap adanya persoalan serius terkait tata kelola keuangan LTH.
Disebutkan bahwa pada 2017 LTH mengalami kerugian sekitar RM1,4 miliar, namun tetap membagikan hibah sekitar RM2,27 miliar. Setelah sejumlah penyesuaian akuntansi, LTH kemudian melaporkan laba sekitar RM3,4 miliar. RCI juga menyoroti adanya penurunan nilai investasi yang diperkirakan mencapai RM4,26 miliar.
Jika temuan tersebut benar sebagaimana dilaporkan, maka persoalan terbesar bukan sekadar mengenai angka kerugian atau keuntungan.
Persoalan utamanya adalah apakah sistem tata kelola mampu memastikan bahwa setiap angka yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Sebab dalam pengelolaan dana umat, persoalan terbesar bukan hanya kehilangan aset, tetapi kehilangan kepercayaan.
Ketika publik mulai meragukan transparansi pengelolaan dana, maka pemulihan kepercayaan menjadi pekerjaan yang jauh lebih berat.
GRC: Benteng Utama Pengelolaan Dana Haji
BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dengan mandat mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, regulasi saja tidak cukup.
Sebuah lembaga membutuhkan sistem yang memastikan prinsip-prinsip tersebut benar-benar berjalan.
Di sinilah pentingnya penerapan GRC.
Governance memastikan struktur kewenangan, tanggung jawab, dan proses pengambilan keputusan berjalan secara jelas. Tidak boleh ada keputusan strategis yang bergantung pada kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Risk Management memastikan setiap keputusan investasi tidak hanya dilihat dari potensi keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
Dalam pengelolaan dana lebih dari Rp180 triliun, pertanyaan mengenai risiko bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Sementara itu, Compliance memastikan seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum, regulasi, dan prinsip syariah.
Karena itu, GRC bukan sekadar prosedur administratif. GRC adalah sistem pertahanan yang menjaga agar lembaga tetap berada pada jalur yang benar.
Kemandirian Harus Berjalan Bersama Akuntabilitas
Kemandirian BPKH merupakan salah satu kekuatan penting dalam desain kelembagaannya. Namun, kemandirian tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas.
Kemandirian yang sehat adalah kemampuan mengambil keputusan secara profesional, berdasarkan kajian, data, risiko, dan kepentingan jangka panjang jamaah.
Tetapi pada saat yang sama, lembaga yang mandiri tetap harus terbuka terhadap pengawasan.
Prinsipnya jelas:
Independen dalam pengelolaan, tetapi akuntabel dalam pertanggungjawaban.
BPKH harus memiliki ruang untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan kepentingan jangka pendek. Namun, setiap keputusan tetap harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Berlapis Menjadi Kekuatan
BPKH memiliki sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dewan Pengawas (Dewas), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga DPR RI melalui Komisi VIII.
Masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Dewas berperan memastikan tata kelola dan pengendalian internal berjalan baik.
BPK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek akuntabilitas dan keuangan.
Sementara Komisi VIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dari perspektif kebijakan publik, kepentingan jamaah, serta keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Perbedaan perspektif ini bukan kelemahan. Justru menjadi kekuatan karena menciptakan mekanisme saling mengawasi.
Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada rutinitas rapat dan laporan.
Pengawasan harus mampu membaca risiko, menguji keputusan investasi, dan memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan.
Jangan Mengejar Nilai Manfaat dengan Mengorbankan Prinsip Kehati-hatian
Salah satu pelajaran penting dari pengalaman LTH adalah bahwa tekanan untuk menghasilkan keuntungan tinggi dapat menjadi risiko tersendiri.
Dalam pengelolaan dana haji, nilai manfaat memang penting. Namun, nilai manfaat tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kesehatan aset dan keamanan dana jamaah.
Lebih baik pertumbuhan manfaat berjalan secara moderat tetapi berkelanjutan, daripada tinggi tetapi rapuh.
Sebab jamaah tidak membutuhkan lembaga yang hanya pandai menghasilkan angka. Jamaah membutuhkan lembaga yang mampu menjaga amanah.
Menjadikan BPKH sebagai Model Pengelolaan Dana Umat
BPKH telah menunjukkan sejumlah capaian positif. Dana kelolaan mencapai sekitar Rp180,74 triliun pada 2025 dengan nilai manfaat sekitar Rp12,05 triliun. BPKH juga melaporkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak delapan kali berturut-turut.
Capaian tersebut tentu harus diapresiasi.
Namun, keberhasilan hari ini tidak boleh membuat kita kehilangan kewaspadaan. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijaga.
BPKH harus terus menjadi contoh bahwa dana umat dapat dikelola secara profesional, modern, dan produktif tanpa kehilangan nilai amanah. Karena pada akhirnya, dana haji bukan hanya angka dalam laporan keuangan.
Di balik setiap rupiah terdapat perjuangan jutaan jamaah yang menabung bertahun-tahun untuk memenuhi panggilan ibadah ke Tanah Suci. Maka tujuan utama pengelolaan dana haji bukan sekadar menghasilkan keuntungan.
Tujuan utamanya adalah menjaga amanah.
Dan untuk memastikan amanah itu tetap terjaga, maka GRC, kemandirian, serta pengawasan berlapis harus terus menjadi benteng utama BPKH.
Sebab kekuatan sebuah lembaga pengelola dana haji tidak ditentukan oleh besarnya dana yang dimiliki, tetapi oleh kekuatan sistem yang mampu mencegah dana tersebut disalahkelola.[]

