Babak Terakhir Sengketa Dewas Tirta Uli: MA Tolak Kasasi Pemko, Syaiful Amin Lubis Menang

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  — Perjalanan panjang sengketa pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar akhirnya memasuki babak akhir di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar selaku pihak tergugat.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat kemenangan Syaiful Amin Lubis yang sebelumnya telah dikabulkan PTUN Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan MA itu tercantum dalam Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 dengan amar singkat dan tegas: “Tolak Kasasi.”

Putusan dijatuhkan pada 7 September 2026 dan telah diberitahukan melalui e-Court kepada kuasa hukum tergugat pada Jumat, 11 September 2026.

Dengan demikian, sengketa yang bermula dari keputusan pemberhentian Syaiful sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli kini telah melewati tiga jenjang peradilan—PTUN Medan, PTTUN, hingga Mahkamah Agung—dengan putusan yang tetap berpihak kepada Syaiful.

Berawal dari SK Pemberhentian

Sengketa ini bermula ketika Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Uli.

SK tersebut memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas untuk masa jabatan 2022–2026.

Syaiful kemudian menempuh upaya administratif melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan.

Setelah upaya tersebut, perkara akhirnya dibawa ke meja hijau PTUN Medan.

Gugatan Syaiful terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.

PTUN Medan Kabulkan Gugatan

Pada 23 September 2025, Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.

Dalam putusannya, majelis menyatakan batal SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tentang pemberhentian Syaiful dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat juga diwajibkan mencabut SK tersebut.

Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.

Putusan tingkat pertama tersebut menjadi titik penting dalam perkara.

PTUN Medan menyatakan objek sengketa tidak dapat dipertahankan, sehingga posisi hukum Syaiful sebagai pihak yang menggugat keputusan pemberhentian tersebut semakin kuat.

Pemko Banding, Putusan Tetap Bertahan

Tidak menerima putusan PTUN Medan, Wali Kota Pematangsiantar kemudian mengajukan banding.

Namun, upaya tersebut belum mengubah hasil perkara.

Pada tingkat banding, PTTUN menerima permohonan banding secara formal, tetapi menolak alasan-alasan yang diajukan pihak pembanding dan tetap menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.

PTTUN juga menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, termasuk biaya perkara banding sebesar Rp250.000.

Dengan putusan tersebut, kemenangan Syaiful kembali bertahan.

Pemko Tempuh Kasasi

Pemko Pematangsiantar kemudian membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.

Namun, langkah terakhir itu juga tidak mengubah putusan sebelumnya.

MA melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 menjatuhkan amar “Tolak Kasasi.”

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Dengan kata lain, upaya hukum Pemko Pematangsiantar untuk mempertahankan keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis tidak berhasil hingga tingkat kasasi.

Kuasa Hukum: Bukan Sekadar Kemenangan Klien

Kuasa hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM, bersama Rio Victori Sipayung, SH, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

Hermanto menilai putusan kasasi dengan amar “Tolak Kasasi” bukan sekadar kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi penegasan penting mengenai kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto, dalam keterangan tertulis Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, setiap keputusan administrasi pemerintahan yang berdampak terhadap hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan melalui prosedur yang sesuai ketentuan.

Hermanto mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini keputusan pemberhentian Syaiful harus diuji melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan.

Proses tersebut akhirnya berjalan panjang, mulai dari PTUN Medan, berlanjut ke tingkat banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Pada akhirnya, permohonan kasasi Pemko ditolak,” katanya.

Pemko Diharapkan Hormati Putusan

Sementara itu, Rio Victori Sipayung menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

Namun, setelah MA menjatuhkan putusan dengan amar “Tolak Kasasi”, ia berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

“Setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar Tolak Kasasi, maka kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” tegas Rio.

Menurutnya, perkara ini juga harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni pentingnya tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung kepastian hukum, kecermatan administrasi dan prinsip pemerintahan yang baik.

Tiga Tingkat Peradilan, Tiga Kali Syaiful Menang

Jika dirunut, perjalanan perkara ini cukup panjang.

  • 13 Januari 2025, Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK pemberhentian Syaiful Amin Lubis dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
  • 17 Februari 2025, Syaiful melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau upaya administratif.
  • Selanjutnya, perkara bergulir ke PTUN Medan dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
  • 23 September 2025, PTUN Medan mengabulkan gugatan Syaiful dan membatalkan SK pemberhentian.
  • Kemudian pada tingkat banding, PTTUN menguatkan putusan PTUN Medan.
  • Terakhir, pada 7 September 2026, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026 menjatuhkan amar “Tolak Kasasi.”

Rangkaian tersebut membuat posisi hukum Syaiful Amin Lubis semakin kuat.

Sengketa pemberhentian dirinya dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah diuji melalui tiga jenjang peradilan, dan putusan yang memenangkan gugatannya tetap bertahan hingga tingkat kasasi. []

Baca juga: Gugatan PHK Dikabulkan, PT Batam Teknik Lion Air Group Dihukum Bayar Pesangon Rp1,4 Miliar kepada 18 Teknisi

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

Baca juga: Merasa Dipermainkan Pemkot Singkawang, Tjung Subianto Ajukan Gugatan ke PTUN hingga Kasasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Sambut HUT ke-81 KAI, 90 Ton Lokomotif Jadi Arena Adu Kekompakan di Cirebon

Cirebon – Pemandangan tak biasa terlihat di Depo Lokomotif Cirebon,...

Dua Perusahaan LPG di Sulsel Dipersoalkan, Ada Dugaan Dana Rp14 Miliar Tak Dipertanggungjawabkan

Makassar, OPSI.ID - Polemik internal terjadi di dua perusahaan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Berita Terbaru

Popular Categories