MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Alpin dan I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan Mahkamah menemukan ketidakjelasan dalam petitum yang diajukan para pemohon, khususnya terkait subjek hukum yang diminta untuk memperoleh rehabilitasi.

Menurut Mahkamah, para pemohon dalam petitumnya meminta agar ketentuan Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Narkotika diterapkan terhadap penyalahguna narkotika.

Namun, pada saat yang sama mereka justru tidak menyertakan frasa “pecandu narkotika” yang menjadi subjek utama dalam norma yang diuji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories