KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertegas gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (17/6/2026).

Para pemohon menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kebijakan konkret pemerintah pusat, melainkan desain normatif dalam UU HKPD yang dinilai berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah.

Kuasa hukum para pemohon, Agil Oktaryal, mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.

“Permohonan ini tidak ditujukan untuk mempermasalahkan kebijakan konkret yang dilakukan pemerintah pusat. Permohonan ini justru mempersoalkan desain normatif yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang karena norma tersebut didalilkan mengandung pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Agil di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Menurut para pemohon, norma yang diuji berkaitan langsung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Baca juga: Senator Penrad Siagian: Komite Independen untuk Lapas, DOB Harus Utamakan Daerah 3T

Mereka menilai ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam mengatur mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan distribusi fiskal, maka ruang gerak daerah untuk menentukan prioritas pembangunan menjadi semakin terbatas.

“Pokok permasalahan dalam permohonan a quo terletak pada pertanyaan konstitusional apakah norma-norma yang diuji telah dibentuk dan dirumuskan sesuai dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras serta jaminan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,” kata Agil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Gunung Anak Krakatau hingga Merapi Berstatus Siaga, Ini Imbauan BNPB

Jakarta, OPSI.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan

Jakarta, OPSI.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Dari Kampus untuk Polri, Polda Sulsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaunching...

59 Orang Tewas, Ribuan Mengungsi, Begini Langkah BNPB Pulihkan Jayawijaya

JAKARTA, Opsi.id  – Konflik sosial yang terjadi di Kabupaten...

Prabowo Lepas 432 Atlet Indonesia ke Asian Games 2026, Bawa Amanah 287 Juta Rakyat

Jakarta, Opsi.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melepas 432...

Berita Terbaru

Popular Categories