KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mempertegas gugatan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (17/6/2026).

Para pemohon menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukanlah kebijakan konkret pemerintah pusat, melainkan desain normatif dalam UU HKPD yang dinilai berpotensi menggerus prinsip otonomi daerah.

Kuasa hukum para pemohon, Agil Oktaryal, mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 109 ayat (1), serta Pasal 146 ayat (1) UU HKPD terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945.

“Permohonan ini tidak ditujukan untuk mempermasalahkan kebijakan konkret yang dilakukan pemerintah pusat. Permohonan ini justru mempersoalkan desain normatif yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang karena norma tersebut didalilkan mengandung pengaturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional,” ujar Agil di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Menurut para pemohon, norma yang diuji berkaitan langsung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Baca juga: Senator Penrad Siagian: Komite Independen untuk Lapas, DOB Harus Utamakan Daerah 3T

Mereka menilai ketika pemerintah pusat memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam mengatur mekanisme pengelolaan, pengawasan, dan distribusi fiskal, maka ruang gerak daerah untuk menentukan prioritas pembangunan menjadi semakin terbatas.

“Pokok permasalahan dalam permohonan a quo terletak pada pertanyaan konstitusional apakah norma-norma yang diuji telah dibentuk dan dirumuskan sesuai dengan prinsip negara hukum, otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras serta jaminan kepastian hukum dan hak konstitusional warga negara,” kata Agil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

BP Tapera Evaluasi Penyaluran KPR FLPP, Percepat Pembiayaan Rumah Subsidi MBR

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Indro Warkop Kenang Dono dan Kasino di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung seni dan hiburan tanah air kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories