KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

Dana Daerah untuk MBG

Dalam permohonan sebelumnya yang disampaikan pada sidang pendahuluan, para pemohon menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menjadi contoh nyata pengikisan otonomi daerah melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Mereka berpendapat Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk memprioritaskan agenda nasional di atas kebutuhan daerah yang dianggap lebih mendesak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi menjalankan otonomi secara luas, melainkan hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat dengan konsekuensi berkurangnya kapasitas fiskal daerah.

Akibat pemotongan dana TKD, sejumlah daerah disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan hari raya.

Minta Pasal-Pasal Direvisi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar kebijakan Transfer ke Daerah tetap mengacu pada rencana pembangunan nasional, namun wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil masing-masing daerah.

Baca juga: KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Selain itu, para pemohon meminta agar setiap kebijakan TKD terlebih dahulu dibahas melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka juga menginginkan adanya jaminan bahwa penyesuaian transfer daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, serta memberikan pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus dan beban pelayanan publik yang tinggi.

Melalui permohonan ini, KPPOD dan FITRA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip desentralisasi dan menjaga keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan UUD 1945. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

ISEF 2026 Catat Kesepakatan Rp27,43 Triliun, Pembiayaan Syariah Digenjot

Jakarta – Penguatan akses pembiayaan syariah menjadi salah satu...

BP Tapera Evaluasi Penyaluran KPR FLPP, Percepat Pembiayaan Rumah Subsidi MBR

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

SIMAKDIALOG Rilis Album Fisik 1995 Bareng Demajors

Jakarta - Kolektif musik jazz kontemporer legendaris, SIMAKDIALOG, kembali...

Peringatan 100 Tahun Inspirasi Generasi Penyiar – Tribute to Sambas Mangundikarta Digelar di Jakarta

Jakarta - Sejarah panjang dunia penyiaran dan jurnalistik Indonesia...

Petrokimia Gresik Libatkan 26 Karyawan dalam Pemberdayaan Warga Gowa

Gowa, OPSI.ID - Sebanyak 26 karyawan PT Petrokimia Gresik...

Wali Sampaikan Doa untuk Korban Karhutla dan Rakyat Palestina di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik tahunan Synchronize Fest 2026...

Berita Terbaru

Popular Categories