KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

Dana Daerah untuk MBG

Dalam permohonan sebelumnya yang disampaikan pada sidang pendahuluan, para pemohon menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menjadi contoh nyata pengikisan otonomi daerah melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Mereka berpendapat Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk memprioritaskan agenda nasional di atas kebutuhan daerah yang dianggap lebih mendesak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi menjalankan otonomi secara luas, melainkan hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat dengan konsekuensi berkurangnya kapasitas fiskal daerah.

Akibat pemotongan dana TKD, sejumlah daerah disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan hari raya.

Minta Pasal-Pasal Direvisi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar kebijakan Transfer ke Daerah tetap mengacu pada rencana pembangunan nasional, namun wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil masing-masing daerah.

Baca juga: KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Selain itu, para pemohon meminta agar setiap kebijakan TKD terlebih dahulu dibahas melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka juga menginginkan adanya jaminan bahwa penyesuaian transfer daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, serta memberikan pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus dan beban pelayanan publik yang tinggi.

Melalui permohonan ini, KPPOD dan FITRA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip desentralisasi dan menjaga keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan UUD 1945. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Stoner Rock Indonesia, Suri Comeback Lewat Single Fractal

Jakarta - Enam tahun setelah merilis karya terakhirnya, unit...

Harry De Fretes Rilis Lagu I Love You, Bestie dengan Nuansa Budaya Betawi

Jakarta - Musisi, pencipta lagu, sekaligus pegiat seni Betawi...

Wongalas Hadirkan Energi Rock Orisinal di Album Dari Rakjat Oleh Rakjat Oentoek Rakjat

Jakarta - Peluncuran album perdana Wongalas bertajuk “Dari Rakjat...

MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis...

Tren Baru Orang Kaya: Suntik Lemak Jenazah demi Payudara dan Bokong Tetap Berisi

JAKARTA,Opsi.id  – Muncul tren baru di dunia bedah kosmetik...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA, Opsi.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan...

Berita Terbaru

Popular Categories