KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

Dana Daerah untuk MBG

Dalam permohonan sebelumnya yang disampaikan pada sidang pendahuluan, para pemohon menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menjadi contoh nyata pengikisan otonomi daerah melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Mereka berpendapat Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk memprioritaskan agenda nasional di atas kebutuhan daerah yang dianggap lebih mendesak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi menjalankan otonomi secara luas, melainkan hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat dengan konsekuensi berkurangnya kapasitas fiskal daerah.

Akibat pemotongan dana TKD, sejumlah daerah disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan hari raya.

Minta Pasal-Pasal Direvisi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar kebijakan Transfer ke Daerah tetap mengacu pada rencana pembangunan nasional, namun wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil masing-masing daerah.

Baca juga: KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Selain itu, para pemohon meminta agar setiap kebijakan TKD terlebih dahulu dibahas melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka juga menginginkan adanya jaminan bahwa penyesuaian transfer daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, serta memberikan pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus dan beban pelayanan publik yang tinggi.

Melalui permohonan ini, KPPOD dan FITRA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip desentralisasi dan menjaga keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan UUD 1945. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Gempa NTT Ganggu Pendidikan, 177 Ribu Murid Terdampak dan Ratusan Sekolah Rusak Berat

Jakarta — Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

BI: ULN Pemerintah Tetap Aman, Mayoritas Berjangka Panjang

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan posisi utang...

Gibran Minta Maaf atas Penanganan Gempa NTT: Ini Tanggung Jawab Negara

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan permintaan maaf...

Hadar Nafis Gumay Bongkar Gaya Hidup Mewah Penyelenggara Pemilu: Private Jet hingga Helikopter

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU)...

KH Maman Imanulhaq Dorong MAN IC Sumedang Segera Rampung, Siswa Target Pindah 2027

Jakarta — Komisi VIII DPR RI meminta pembangunan Madrasah...

Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga hingga Usulan Fasilitas Sosial Saat Reses

Cirebon – Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, turun...

Berita Terbaru

Popular Categories