KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

Dana Daerah untuk MBG

Dalam permohonan sebelumnya yang disampaikan pada sidang pendahuluan, para pemohon menyoroti implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menjadi contoh nyata pengikisan otonomi daerah melalui mekanisme penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

Mereka berpendapat Pasal 107 ayat (2) UU HKPD memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk memprioritaskan agenda nasional di atas kebutuhan daerah yang dianggap lebih mendesak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi menjalankan otonomi secara luas, melainkan hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat dengan konsekuensi berkurangnya kapasitas fiskal daerah.

Akibat pemotongan dana TKD, sejumlah daerah disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan hari raya.

Minta Pasal-Pasal Direvisi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 107 ayat (2), Pasal 107 ayat (4), Pasal 109 ayat (1), dan Pasal 146 ayat (1) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar kebijakan Transfer ke Daerah tetap mengacu pada rencana pembangunan nasional, namun wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil masing-masing daerah.

Baca juga: KSP Ungkap 8.617 Titik Dapur MBG Akan Ditata Ulang, Diduga Tak Sesuai Skema 3T

Selain itu, para pemohon meminta agar setiap kebijakan TKD terlebih dahulu dibahas melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka juga menginginkan adanya jaminan bahwa penyesuaian transfer daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, serta memberikan pengecualian terhadap batas maksimal belanja pegawai bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus dan beban pelayanan publik yang tinggi.

Melalui permohonan ini, KPPOD dan FITRA berharap Mahkamah Konstitusi dapat memperkuat prinsip desentralisasi dan menjaga keseimbangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan UUD 1945. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Soroti Pungli, Justin PSI: Pemprov DKI Harus Belajar dari Evaluasi SPMB 2025

Jakarta - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun...

Kevin Wu PSI Kritisi Indikator Kinerja Bapenda Pemprov DKI yang Belum Dirilis

Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari...

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Diduga Terkait Korupsi Program MBG Rp1 Triliun

JAKARTA, Opsi.id  – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Prediksi Piala Dunia 2026: Ronaldo Bidik Rekor, Inggris Hadapi Ujian Berat Kontra Kroasia

JAKARTA, Opsi.id  – Laga Piala Dunia 2026 akan menghadirkan...

Cokelat Tertipis di Dunia, Tebalnya Hanya 0,03 Milimeter dan Langsung Meleleh di Lidah

TOKYO, Opsi.id  – Sebuah toko cokelat di Jepang berhasil...

MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat...

Berita Terbaru

Popular Categories