Bogor — Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta perubahan mendasar dalam kebijakan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat konsinyering Komite I DPD RI yang berlangsung di Bogor, Senin, 20 April 2026.
Dalam pembahasannya, Penrad menyoroti banyaknya laporan yang diterima DPD RI terkait maraknya peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan lain yang terjadi di dalam lapas.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa fungsi pembinaan di lapas belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menilai, persoalan lapas tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dipahami secara menyeluruh.
Berbagai masalah seperti keterbatasan fasilitas, infrastruktur yang tidak memadai, overkapasitas, hingga ketimpangan rasio sumber daya manusia menjadi faktor yang saling berkaitan dan memperburuk situasi.
Lebih jauh, Penrad menggambarkan adanya pola persoalan yang berulang dalam bentuk “spiral kekerasan” di dalam lapas, baik yang terjadi secara horizontal antar penghuni maupun secara vertikal dalam relasi struktural.
Situasi ini dinilai sebagai indikasi bahwa sistem pengawasan yang ada belum berjalan efektif.
“Saya berpikir sebagaimana lembaga lain, harus ada satu “Komite Independen”, kita sudah lihat banyak spiral masalah kekerasan yang sudah kerap terjadi,” kata Penrad.
Menurutnya, mekanisme pengawasan internal yang selama ini dilakukan melalui inspektorat masih terbatas pada aspek administratif dan keuangan. Sementara itu, persoalan substansial yang terjadi di lapangan belum tersentuh secara optimal.
Atas dasar itu, Penrad mendorong dibentuknya sebuah komite pengawas independen yang secara khusus bertugas mengawasi lembaga pemasyarakatan.
Ia menilai, keberadaan lembaga pengawas eksternal semacam itu menjadi kebutuhan mendesak untuk memutus rantai persoalan yang terus berulang.
“Sejumlah lembaga lain sudah memiliki mekanisme pengawasan independen, seperti di Kejaksaan dan Kepolisian, KPU dll. Lapas juga membutuhkan model pengawasan serupa agar lebih objektif dan efektif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa secara regulatif, peluang untuk membentuk lembaga pengawas tersebut terbuka, termasuk dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, ia meminta agar rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran umum, tetapi dirumuskan secara lebih tajam dan operasional.
Penrad juga menyinggung gagasan rotasi petugas lapas secara berkala yang sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD.
Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kesadaran adanya persoalan internal yang berulang. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan tanpa dukungan sistem yang kuat dan regulasi yang jelas.
“Itu kenapa Pak Mahfud MD kemarin bilang “gimana kalau kita regulasi, kita rotasi sekali 6 bulan”. Itukan pesan Pak Mahfud. Itu karena ada spiral Kekerasan di dalam internal juga terjadi,” ujarnya.
Paradigma Daerah Otonom Baru
Selain membahas persoalan lapas, Penrad juga memberikan perhatian terhadap kebijakan pembentukan daerah otonomi baru.
Ia secara tegas mendorong agar moratorium pemekaran daerah dapat dicabut, namun dengan pendekatan yang lebih adil dan berorientasi pada pemerataan.
Selama ini, menurutnya, persyaratan pembentukan daerah otonomi baru terlalu menitikberatkan pada kemampuan fiskal dan kekuatan ekonomi daerah.
Akibatnya, sambung Penrad, daerah yang sudah relatif maju justru lebih mudah memenuhi syarat, sementara daerah tertinggal semakin sulit mendapatkan kesempatan.
Ia mencontohkan wilayah seperti Nias yang berpotensi mengalami kesulitan dalam proses pemekaran karena keterbatasan kapasitas fiskal. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk ketimpangan dalam kebijakan yang perlu segera diperbaiki.
Penrad menegaskan bahwa arah kebijakan pemekaran daerah harus dikembalikan pada tujuan utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
” DOB pemekaran daerah harus menjadi alat atau strategi meningkatkan pemerataan di semua daerah. Karena itu yang harus didahulukan dan diprioritaskan untuk dilakukan pemekaran atau pembentukan DOB adalah daerah-daerah yang selama ini mengalami diskriminasi,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa prioritas pemekaran seharusnya diberikan kepada daerah-daerah yang selama ini tertinggal, berada di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), serta memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi dan yang jauh dari rentang pelayanan publik dari pusat.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan pembentukan daerah otonomi baru dapat benar-benar menjadi strategi untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat.
Menutup pandangannya, Penrad berharap agar hasil rapat konsinyering tersebut mampu melahirkan rekomendasi yang lebih komprehensif, tajam, dan implementatif, baik dalam upaya pembenahan sistem pemasyarakatan maupun dalam merumuskan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan.[]

