Jakarta – Harapan ribuan anggota Credit Union Paroki Aek Nabara akhirnya mendapat titik terang.
Dana senilai Rp28 miliar yang sebelumnya raib akibat dugaan penggelapan dipastikan akan dikembalikan secara penuh paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.
Kepastian itu muncul setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara CU Paroki Aek Nabara Natalia Situmorang dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026).
Usai pertemuan, Suster Natalia mengaku lega dan bersyukur karena persoalan yang menimpa dana umat mulai menemukan solusi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan seluruh pihak yang memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut.
“Kami bersyukur karena ada kabar baik. Umat tentu akan bersukacita menerima kembali hak mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan
Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan pihaknya telah menemukan solusi bersama dan siap melakukan pengembalian dana secara utuh sesuai nilai yang dilaporkan pihak koperasi.
Menurutnya, proses pencairan paling cepat dapat dilakukan mulai Rabu (22/4/2026).
“Pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan dilakukan penuh,” tegas Putrama.
Dana Rp28 miliar milik koperasi simpan pinjam gereja tersebut sebelumnya dilaporkan hilang akibat dugaan penggelapan yang menyeret nama Andi Hakim Febriansyah.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana milik umat yang dihimpun untuk kepentingan bersama.
Dengan adanya kepastian pengembalian dana, ribuan anggota koperasi diharapkan dapat kembali tenang dan memperoleh hak mereka tanpa berlarut-larut menunggu proses penyelesaian. []

