Padahal, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Narkotika secara eksplisit mengatur mengenai kewenangan hakim untuk memerintahkan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika.
“Mahkamah tidak memperoleh kejelasan maksud sesungguhnya dari petitum angka 2 permohonan Pemohon,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
Ia menjelaskan Mahkamah tidak dapat memastikan apakah para pemohon bermaksud memperluas cakupan norma dengan menambahkan kategori penyalahguna narkotika tanpa menghilangkan keberadaan pecandu narkotika, atau justru ingin mengganti subjek hukum utama dalam pasal tersebut.
Karena ketidakjelasan tersebut, Mahkamah menilai permohonan para pemohon kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Berawal dari Kasus Pengguna Ganja
Permohonan ini berangkat dari pengalaman Alpin yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam perkara tersebut, Alpin dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta setelah dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.
Baca juga: 3 Polisi Dipecat, 2 Oknum Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Menurut Alpin, dirinya bukan pengedar melainkan pengguna narkotika. Ia menilai majelis hakim dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika meskipun hasil tes urine menunjukkan dirinya merupakan pengguna aktif ganja.
Para pemohon berpendapat Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Narkotika merupakan ketentuan penting yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis terhadap pecandu narkotika, baik yang terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Mereka menilai pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Uji Materi UU Narkotika di MK: Pedoman Rehabilitasi Pecandu Dipertanyakan
Dalam permohonannya, Alpin dan rekannya meminta MK menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b beserta penjelasannya menjadi satu-satunya dasar hukum yang wajib dan mengikat bagi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara pecandu maupun penyalahguna narkotika.
Permintaan tersebut diajukan agar ketentuan rehabilitasi tetap menjadi pedoman utama bagi hakim meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Namun, karena persoalan ketidakjelasan dalam rumusan petitum, Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara dan langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. []


