MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

Padahal, Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Narkotika secara eksplisit mengatur mengenai kewenangan hakim untuk memerintahkan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika.

“Mahkamah tidak memperoleh kejelasan maksud sesungguhnya dari petitum angka 2 permohonan Pemohon,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.

Ia menjelaskan Mahkamah tidak dapat memastikan apakah para pemohon bermaksud memperluas cakupan norma dengan menambahkan kategori penyalahguna narkotika tanpa menghilangkan keberadaan pecandu narkotika, atau justru ingin mengganti subjek hukum utama dalam pasal tersebut.

Karena ketidakjelasan tersebut, Mahkamah menilai permohonan para pemohon kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan Nomor 147/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.

Berawal dari Kasus Pengguna Ganja

Permohonan ini berangkat dari pengalaman Alpin yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam perkara tersebut, Alpin dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta setelah dinyatakan terbukti tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

Baca juga: 3 Polisi Dipecat, 2 Oknum Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Menurut Alpin, dirinya bukan pengedar melainkan pengguna narkotika. Ia menilai majelis hakim dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika meskipun hasil tes urine menunjukkan dirinya merupakan pengguna aktif ganja.

Para pemohon berpendapat Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Narkotika merupakan ketentuan penting yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi medis terhadap pecandu narkotika, baik yang terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Mereka menilai pendekatan rehabilitasi merupakan bagian dari pendekatan kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Uji Materi UU Narkotika di MK: Pedoman Rehabilitasi Pecandu Dipertanyakan

Dalam permohonannya, Alpin dan rekannya meminta MK menegaskan bahwa Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b beserta penjelasannya menjadi satu-satunya dasar hukum yang wajib dan mengikat bagi hakim dalam memeriksa serta memutus perkara pecandu maupun penyalahguna narkotika.

Permintaan tersebut diajukan agar ketentuan rehabilitasi tetap menjadi pedoman utama bagi hakim meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, karena persoalan ketidakjelasan dalam rumusan petitum, Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara dan langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories