Uji Materi UU Narkotika di MK: Pedoman Rehabilitasi Pecandu Dipertanyakan

Jakarta, Opsi.id –  Ketidakjelasan penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika menjadi sorotan.

Seorang warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam penerapan rehabilitasi oleh hakim di pengadilan. 

Permohonan diajukan Alpin dan teregister dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026. Menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta penjelasannya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (4/5/2026) dengan majelis yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 

Pasal tersebut sejatinya memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, baik dalam kondisi terbukti bersalah maupun tidak.

Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memiliki pedoman yang jelas, sehingga sering diabaikan dalam praktik peradilan. 

BACA: Hukuman Mati di Indonesia Mayoritas Kasus Narkotika

Alpin mengaku dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Meskipun dirinya dinilai sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Isu Viral di Indonesia Awal Mei 2026: dari Aksi Buruh hingga Tren TikTok

Jakarta, Opsi.id – Memasuki awal Mei 2026, berbagai isu...

Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA: CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy Kini Wajib Lewat BUMN

Jakarta, Opsi.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan...

Pemkab Cirebon Apresiasi Komitmen Sosial Cirebon Power, dari Bantuan Kurban hingga Pelatihan Kerja Warga

Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi terhadap komitmen...

PHK Dinilai karena Efisiensi, Lion Air Grup Wajib Bayar Pesangon Rp 2,3 Miliar kepada 9 Teknisi

Jakarta - Perjuangan hukum yang ditempuh sembilan teknisi maskapai...

Forum Pemuda Mamasa Soroti Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Terpencil

Mamasa, OPSI.ID - Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)bRabu, 20...

Turnamen Antar SD di Mamuju Jadi Langkah Penguatan Sepakbola Usia Dini

Mamuju, OPSI.ID - Ketua PSSI Mamuju, Febrianto Wijaya, menegaskan...

Berita Terbaru

Popular Categories