Uji Materi UU Narkotika di MK: Pedoman Rehabilitasi Pecandu Dipertanyakan

Jakarta, Opsi.id –  Ketidakjelasan penerapan rehabilitasi bagi pecandu narkotika menjadi sorotan.

Seorang warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menyoroti lemahnya kepastian hukum dalam penerapan rehabilitasi oleh hakim di pengadilan. 

Permohonan diajukan Alpin dan teregister dengan Nomor 147/PUU-XXIV/2026. Menguji Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b beserta penjelasannya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (4/5/2026) dengan majelis yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 

Pasal tersebut sejatinya memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, baik dalam kondisi terbukti bersalah maupun tidak.

Namun, pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memiliki pedoman yang jelas, sehingga sering diabaikan dalam praktik peradilan. 

BACA: Hukuman Mati di Indonesia Mayoritas Kasus Narkotika

Alpin mengaku dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Meskipun dirinya dinilai sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Hadirkan KOREA SPOTLIGHT INDONESIA, KOCCA Bawa Deretan Artis Korea ke Jakarta

Jakarta - Hubungan budaya antara Korea Selatan dan Indonesia...

Korban Tewas akibat Gempa Flores Terus Bertambah

Kupang, OPSI.ID - Proses pendataan korban dan kerusakan akibat gempa...

IPW Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Petani di Bogor, Soroti Nama Dirut PT PMC

BOGOR, Opsi.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda...

Danantara Pangkas Ratusan BUMN, 290 Perusahaan Sudah Ditutup: Restrukturisasi Besar-besaran Dimulai

JAKARTA, Opsi,id  – Restrukturisasi besar-besaran perusahaan negara terus dilakukan...

Wujud Pengabdian, Unhas Kerahkan Mahasiswa Tanggap Bencana ke NTT

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) segera mengerahkan mahasiswa...

Korban Gempa NTT Capai 48 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Tertimbun

Kupang, OPSI.ID - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi...

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi! Survei Saiful Mujani Ungkap Angka Mengejutkan

JAKARTA, Opsi.id  – Peta persaingan politik menuju Pilpres 2029...

Berita Terbaru

Popular Categories