Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103, padahal hasil tes urin menunjukkan dirinya sebagai pengguna aktif.
Melalui kuasa hukumnya, pemohon menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pendekatan kesehatan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Ketidakpastian penerapan pasal tersebut dinilai melanggar hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Pecandu narkotika adalah kelompok rentan yang berhak mendapatkan perlakuan khusus berupa rehabilitasi. Mengabaikan pasal ini sama dengan menghapus perlindungan afirmatif dari negara,” ujar kuasa hukum pemohon.
BACA: Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma yang diuji sebenarnya sudah memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Ia bahkan menyebut tidak ada masalah mendasar pada norma tersebut.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti bahwa pemohon terlalu banyak menguraikan kasus konkret tanpa menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami.
Ketua MK Suhartoyo pun memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar. []

