Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan penyatuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam rapat kerja pada 2 Februari dengan Komisi III DPR, mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM, ada usulan yang baik sekali dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk menyatukan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika. Ini saya setuju,” Eddy dalam webinar secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Eddy mengatakan berdasarkan pengamatannya di beberapa negara lain, seperti Belanda dan Amerika Serikat, amendemen UU narkotika di kedua negara tersebut dilakukan saat meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 Batau Convention On Psychotropic Substances 1971 ke dalam hukum negara mereka.

Terkait berat atau ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Belanda, lanjutnya, tidak bergantung pada jenis obat, melainkan didasarkan pada tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila pelaku memasukkan atau mengeluarkan obat-obatan secara ilegal dari dan/atau ke Belanda, maka hukumannya akan berat.

“Kalau di Indonesia kan berat atau ringannya hukuman tidak terlepas dari tingkat bahayanya obat. Jadi, Golongan 1 lebih berat dari Golongan 2, Golongan 2 lebih berat dari Golongan 3. Padahal, tingkat bahayanya obat itu kan sangat relatif,” ujarnya.

Eddy mencontohkan ketika ada seseorang yang mengonsumsi narkotika Golongan 1 sebanyak dua butir, maka dia akan mengalami dampak lebih ringan daripada pengguna narkotika Golongan 3 sebanyak 100 butir.

Menurut dia, tentu tingkat bahaya per golongan menjadi lebih relatif karena bergantung pada jumlah yang mereka konsumsi.

Oleh karena itu, menurutnya akan akan lebih baik apabila penggolongan obat-obatan hanya dibagi menjadi dua, yakni golongan narkoba dan golongan psikotropika.

“Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam (UU) Narkotika,” ujar Eddy. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Supergrup Pendatang Baru, Portura Rilis Debut Single Ye Ye Ye

Jakarta - Portura, unit rock-alternatif baru yang beranggotakan Iga...

Jackson Wang Rilis Single Thank You Bareng Label Roc Nation

Jakarta - Jackson Wang resmi merilis single terbaru berjudul...

Pasek Suardika: Gugatan Denny Indrayana Tak Mudah Kalahkan Kekuatan Jokowi

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan anggota DPD RI I Gede...

Harga Minyak Anjlok 7,9%, Negosiasi AS-Iran Jadi Sorotan Pasar

Jakarta, OPSI.ID - Harga minyak mentah dunia mengalami tekanan...

‎Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Gelar RUPSLB, Bidik Pasar Semen Domestik dan Ekspor

‎Jakarta - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memperkuat...

Album iqro’ Milik Raim Laode Pecahkan Rekor Spotify dan Tembus Tangga Lagu Global

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu berbakat Indonesia, Raim...

M3TIN Rilis Single Berbahasa Indonesia, Kutitipkan pada Hujan

Jakarta - Proyek musik multibahasa asal Istanbul, Türkiye, M3TIN,...

Barsena Bestandhi Rilis Single Coba Lagi, Jadi Soundtrack Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Jakarta - Musisi asal Bandung, Barsena Bestandhi, resmi meluncurkan...

Berita Terbaru

Popular Categories