Wamenkumham Setuju Penyatuan UU Psikotropika dan UU Narkotika

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan penyatuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam rapat kerja pada 2 Februari dengan Komisi III DPR, mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM, ada usulan yang baik sekali dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) untuk menyatukan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika. Ini saya setuju,” Eddy dalam webinar secara virtual di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022.

Eddy mengatakan berdasarkan pengamatannya di beberapa negara lain, seperti Belanda dan Amerika Serikat, amendemen UU narkotika di kedua negara tersebut dilakukan saat meratifikasi Konvensi Psikotropika 1971 Batau Convention On Psychotropic Substances 1971 ke dalam hukum negara mereka.

Terkait berat atau ringannya hukuman bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Belanda, lanjutnya, tidak bergantung pada jenis obat, melainkan didasarkan pada tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.

Apabila pelaku memasukkan atau mengeluarkan obat-obatan secara ilegal dari dan/atau ke Belanda, maka hukumannya akan berat.

“Kalau di Indonesia kan berat atau ringannya hukuman tidak terlepas dari tingkat bahayanya obat. Jadi, Golongan 1 lebih berat dari Golongan 2, Golongan 2 lebih berat dari Golongan 3. Padahal, tingkat bahayanya obat itu kan sangat relatif,” ujarnya.

Eddy mencontohkan ketika ada seseorang yang mengonsumsi narkotika Golongan 1 sebanyak dua butir, maka dia akan mengalami dampak lebih ringan daripada pengguna narkotika Golongan 3 sebanyak 100 butir.

Menurut dia, tentu tingkat bahaya per golongan menjadi lebih relatif karena bergantung pada jumlah yang mereka konsumsi.

Oleh karena itu, menurutnya akan akan lebih baik apabila penggolongan obat-obatan hanya dibagi menjadi dua, yakni golongan narkoba dan golongan psikotropika.

“Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan (ketentuan) psikotropika ke dalam (UU) Narkotika,” ujar Eddy. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Hadirkan KOREA SPOTLIGHT INDONESIA, KOCCA Bawa Deretan Artis Korea ke Jakarta

Jakarta - Hubungan budaya antara Korea Selatan dan Indonesia...

Korban Tewas akibat Gempa Flores Terus Bertambah

Kupang, OPSI.ID - Proses pendataan korban dan kerusakan akibat gempa...

IPW Desak Polisi Usut Dugaan Pengeroyokan Petani di Bogor, Soroti Nama Dirut PT PMC

BOGOR, Opsi.id  – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda...

Danantara Pangkas Ratusan BUMN, 290 Perusahaan Sudah Ditutup: Restrukturisasi Besar-besaran Dimulai

JAKARTA, Opsi,id  – Restrukturisasi besar-besaran perusahaan negara terus dilakukan...

Wujud Pengabdian, Unhas Kerahkan Mahasiswa Tanggap Bencana ke NTT

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) segera mengerahkan mahasiswa...

Korban Gempa NTT Capai 48 Orang, Tim SAR Masih Cari Warga Tertimbun

Kupang, OPSI.ID - Korban meninggal dunia akibat gempa bumi...

Prabowo Disalip Dedi Mulyadi! Survei Saiful Mujani Ungkap Angka Mengejutkan

JAKARTA, Opsi.id  – Peta persaingan politik menuju Pilpres 2029...

Berita Terbaru

Popular Categories