Polda Jateng Tangkap Tersangka Pemalsu Minyak Goreng di Kudus

Kudus – Dua warga asal Kabupaten Kudus Jateng yang menjual minyak goreng oplosan diringkus aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dua pria berinisial MNK dan AA menjual minyak goreng oplosan tersebut dibawah harga pasaran yakni Rp16.500 per liternya. 

Kedua pelaku menawarkan ke pengusaha makanan salah satunya pengusaha kerupuk asal Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang tergiur dan menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yaitu mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning, sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. 

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih. 

“Sedangkan sasaran lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang,” kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 22 Februari 2022.

Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan yang lalu. 

Untuk di Kabupaten Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk. 

“Keberadaan pelaku sudah kita endus, pelaku melarikan diri ke Pacitan namun berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. 

“Para tersangka akan dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Kabar Duka, Mihoko Nakamura Istri Bungaran Saragih Wafat di Usia 81 Tahun

Jakarta – Kabar duka datang dari keluarga Prof. Bungaran...

Penrad Siagian Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Langkat, Tekankan Persaudaraan dalam Keberagaman

Langkat — Anggota DPD RI, Penrad Siagian, menggelar Sosialisasi...

Pdt. Penrad Siagian Gelar Sosialisasi MPR di Gurila, Tekankan Gotong Royong dan Persatuan

Siantar — Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menggelar...

BGN Sebut Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG Hanya Simulasi

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana meluruskan...

ASN Latihan Militer, Menhan Bilang untuk Komponen Cadangan

Jakarta – Sebanyak 1.773 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari...

Ketua FKUB Apresiasi Pematangsiantar Peringkat 4 Kota Toleran

Pematangsiantar- Kota Pematangsiantar meraih peringkat ke-4 Kota Toleran di...

Bupati Tolikara Buka Ujian SMP Serentak Se-Kabupaten Tolikara di Karubaga

Karubaga – Bupati Willem Wandik secara simbolis membuka pelaksanaan...

Ariel NOAH Lepas Single Dulu Kita Masih Remaja Sebagai Penyanyi Solo

Jakarta - Ariel NOAH kembali mencuri perhatian publik dengan...

Aku Jeje Rilis Single Bila, Pelukan Musik untuk Mereka yang Bertahan

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu Aku Jeje kembali...

Berita Terbaru

Popular Categories