Polda Jateng Tangkap Tersangka Pemalsu Minyak Goreng di Kudus

Kudus – Dua warga asal Kabupaten Kudus Jateng yang menjual minyak goreng oplosan diringkus aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dua pria berinisial MNK dan AA menjual minyak goreng oplosan tersebut dibawah harga pasaran yakni Rp16.500 per liternya. 

Kedua pelaku menawarkan ke pengusaha makanan salah satunya pengusaha kerupuk asal Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang tergiur dan menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan modus yang digunakan pelaku yaitu mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning, sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. 

Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih. 

“Sedangkan sasaran lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang,” kata Kapolda saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa 22 Februari 2022.

Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan yang lalu. 

Untuk di Kabupaten Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk. 

“Keberadaan pelaku sudah kita endus, pelaku melarikan diri ke Pacitan namun berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan. 

“Para tersangka akan dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Rienova Serry Ajak Mahasiswa Bersikap Kritis Berdasarkan Data dan Fakta

Jakarta, OPSI.ID - Ketua PAC Gerindra Tapos sekaligus Wakil...

Preview Matchday 6 Piala Dunia 2026: Argentina dan Prancis Mulai Perburuan Gelar

Jakarta, Opsi.id  – Matchday keenam Piala Dunia 2026 menghadirkan...

10 Orang Terkaya di Timur Tengah, Idan Ofer Puncaki Daftar

Jakarta, Opsi.id  – Kawasan Timur Tengah terus menjadi rumah...

Minuman Favorit Genghis Khan Ternyata Susu Kuda Fermentasi, Bayi pun Dulu Ikut Meminumnya

KAZAKHSTAN, Opsi.id  – Jauh sebelum kopi, teh, atau minuman...

Uruguay Selamat dari Kekalahan, Arab Saudi Raih Hasil Imbang Berharga di Miami

Miami, Opsi.id  – Timnas Arab Saudi hampir mengulang kejutan...

Belgia Gagalkan Kemenangan Bersejarah Mesir di Piala Dunia

Seattle, Opsi.id  – Impian Mesir untuk meraih kemenangan pertama...

Cape Verde Ciptakan Kejutan Besar, Tahan Imbang Spanyol 0-0 di Debut Piala Dunia

Atlanta, Opsi.id  – Tim debutan Tanjung Verde (Cape Verde)...

Berita Terbaru

Popular Categories