RUU Pemilu Mandek, Tepi Indonesia Soroti Ancaman Krisis Konstitusional Jelang Pemilu 2029

Jakarta — Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia menyampaikan keprihatinan serius atas belum dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR dan Pemerintah, meski waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat.

Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai bahwa kondisi ini berpotensi mengganggu kesiapan sistem demokrasi nasional.

Dalam hitungan kalender politik, sisa waktu sekitar tiga tahun dinilai bukan periode yang panjang untuk merancang ulang sistem pemilu yang lebih baik dan berintegritas.

“DPR dan Pemerintah belum menunjukkan langkah konkret dalam membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap perbaikan demokrasi,” ujar Jeirry dalam siaran pers, Senin, 4 Mei 2026.

Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan strategis.

Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kompleksitas sistem keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang belum optimal.

Selain itu, revisi juga harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Salah satu yang paling krusial adalah Putusan MK Nomor 135/2024, yang dinilai membawa implikasi besar terhadap desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan.

Baca juga: PGI Harap Pemerintah dan DPR Segera Proses RUU TPKS Jadi UU

“Tanpa integrasi putusan MK secara tepat, UU Pemilu berpotensi kehilangan pijakan konstitusionalnya,” tegasnya.

Tepi Indonesia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan regulasi, mengingat dalam waktu dekat akan dimulai proses seleksi penyelenggara pemilu.

Kondisi ini dinilai berisiko karena aktor penyelenggara akan direkrut tanpa kepastian aturan main yang terbaru.

Lebih jauh, Jeirry menilai lambannya pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.

Ia mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum hingga krisis konstitusional apabila tahapan pemilu berjalan tanpa landasan hukum yang telah diperbarui.

“Ketika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang mutakhir dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi dapat dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi turut menjadi sorotan. Tepi Indonesia menilai pembahasan RUU Pemilu sejauh ini belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Dalam pernyataannya, Tepi Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR dan Pemerintah, antara lain:

Segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan;
  • Mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 135/2024;
  • Menjamin proses pembahasan yang terbuka, transparan, dan partisipatif;
  • Menghindari penguluran waktu yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum.

“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu, tetapi juga kepercayaan publik,” kata Jeirry menutup pernyataannya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jackson Wang Rilis Single Thank You Bareng Label Roc Nation

Jakarta - Jackson Wang resmi merilis single terbaru berjudul...

Pasek Suardika: Gugatan Denny Indrayana Tak Mudah Kalahkan Kekuatan Jokowi

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan anggota DPD RI I Gede...

Harga Minyak Anjlok 7,9%, Negosiasi AS-Iran Jadi Sorotan Pasar

Jakarta, OPSI.ID - Harga minyak mentah dunia mengalami tekanan...

‎Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Gelar RUPSLB, Bidik Pasar Semen Domestik dan Ekspor

‎Jakarta - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memperkuat...

Album iqro’ Milik Raim Laode Pecahkan Rekor Spotify dan Tembus Tangga Lagu Global

Jakarta - Penyanyi sekaligus penulis lagu berbakat Indonesia, Raim...

M3TIN Rilis Single Berbahasa Indonesia, Kutitipkan pada Hujan

Jakarta - Proyek musik multibahasa asal Istanbul, Türkiye, M3TIN,...

Barsena Bestandhi Rilis Single Coba Lagi, Jadi Soundtrack Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

Jakarta - Musisi asal Bandung, Barsena Bestandhi, resmi meluncurkan...

Pemprov DKI Jakarta – New York University Jajaki Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Olahraga

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani Letter...

Berita Terbaru

Popular Categories