Jakarta — Komite Pemilih Indonesia atau Tepi Indonesia menyampaikan keprihatinan serius atas belum dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR dan Pemerintah, meski waktu menuju Pemilu 2029 semakin dekat.
Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai bahwa kondisi ini berpotensi mengganggu kesiapan sistem demokrasi nasional.
Dalam hitungan kalender politik, sisa waktu sekitar tiga tahun dinilai bukan periode yang panjang untuk merancang ulang sistem pemilu yang lebih baik dan berintegritas.
“DPR dan Pemerintah belum menunjukkan langkah konkret dalam membahas RUU Pemilu. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen terhadap perbaikan demokrasi,” ujar Jeirry dalam siaran pers, Senin, 4 Mei 2026.
Menurutnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan kebutuhan strategis.
Hal ini didasarkan pada evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kompleksitas sistem keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, hingga kualitas representasi politik yang belum optimal.
Selain itu, revisi juga harus mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Salah satu yang paling krusial adalah Putusan MK Nomor 135/2024, yang dinilai membawa implikasi besar terhadap desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan.
“Tanpa integrasi putusan MK secara tepat, UU Pemilu berpotensi kehilangan pijakan konstitusionalnya,” tegasnya.
Tepi Indonesia juga menyoroti potensi ketidaksinkronan regulasi, mengingat dalam waktu dekat akan dimulai proses seleksi penyelenggara pemilu.
Kondisi ini dinilai berisiko karena aktor penyelenggara akan direkrut tanpa kepastian aturan main yang terbaru.
Lebih jauh, Jeirry menilai lambannya pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
Ia mengingatkan adanya potensi ketidakpastian hukum hingga krisis konstitusional apabila tahapan pemilu berjalan tanpa landasan hukum yang telah diperbarui.
“Ketika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang mutakhir dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi dapat dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi turut menjadi sorotan. Tepi Indonesia menilai pembahasan RUU Pemilu sejauh ini belum mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
Dalam pernyataannya, Tepi Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR dan Pemerintah, antara lain:
Segera memulai pembahasan RUU Pemilu tanpa penundaan;
- Mengintegrasikan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 135/2024;
- Menjamin proses pembahasan yang terbuka, transparan, dan partisipatif;
- Menghindari penguluran waktu yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum.
“Demokrasi membutuhkan kepastian, bukan penundaan. Jika waktu terus berjalan tanpa langkah nyata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu, tetapi juga kepercayaan publik,” kata Jeirry menutup pernyataannya.[]


