Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Kedelapan tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat daerah, pihak swasta, hingga politikus.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung sebagai tersangka.
Dari pihak swasta, terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Sementara itu, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK turut menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto serta tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Para Tersangka Dibawa ke Rutan KPK
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026 sore, memperlihatkan para tersangka telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tangan mereka terlihat diborgol saat berjalan menuju mobil tahanan. Setelah itu, para tersangka dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang itu ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk boks, kardus, dan koper.
Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. KPK masih melakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang ditemukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
Sebagian uang juga ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Fahd Kembali Terseret Kasus Korupsi
Penetapan tersangka terhadap Fahd A Rafiq juga menjadi perhatian karena politikus Partai Golkar tersebut diketahui merupakan residivis kasus korupsi.
Fahd kembali berurusan dengan KPK setelah turut diamankan dalam OTT yang digelar pada 14 September 2026.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara melalui konferensi pers pada Selasa malam.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK akan menjelaskan kronologi OTT, konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta dugaan penerimaan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Sebelum menetapkan tersangka, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT dan menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana.[]


