Jakarta — Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid muncul dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami sejauh mana keterkaitan Nusron dalam perkara yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron sudah disebut dalam pemeriksaan. Namun, penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan fakta yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2026.
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Setelah melakukan pemeriksaan awal, lembaga antirasuah itu menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat dari delapan tersangka tersebut disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK Butuh Waktu untuk Kembangkan Kasus
Taufik menjelaskan proses OTT memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan.
Dengan waktu yang terbatas tersebut, penyidik tidak mungkin langsung mengungkap seluruh rangkaian fakta dalam perkara. Karena itu, pengembangan kasus dilakukan melalui proses penyidikan setelah penetapan tersangka.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan HGB. Sementara Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry dijerat dalam rangkaian perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi.
Meski nama Nusron Wahid telah muncul dalam pemeriksaan, KPK hingga kini belum menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.[]


