Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan khusus dalam sistem pemerintahan karena dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 UUD 1945.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Mengutip penjelasan Dede Budhyarto melalui akun X miliknya, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan tersebut bersifat wajib disampaikan oleh anggota Wantimpres, baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.

Pemberian nasihat dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota Wantimpres.

Hal penting lainnya, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak mana pun.

Dengan ketentuan tersebut, fungsi Wantimpres berbeda dengan lembaga yang secara terbuka menyampaikan kritik atau evaluasi kebijakan kepada publik.

Pertimbangan Wantimpres pada dasarnya disampaikan langsung kepada Presiden sebagai bagian dari proses pemberian nasihat dalam menjalankan pemerintahan.

Bisa Ikut Sidang Kabinet

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki akses tertentu atas permintaan Presiden.

Anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan apabila diminta oleh Presiden.

Selain itu, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara terkait.

Informasi tersebut digunakan untuk mendukung nasihat dan pertimbangan yang akan diberikan kepada Presiden.

Penjelasan mengenai kedudukan dan fungsi tersebut menjadi relevan setelah Presiden Prabowo melantik jajaran Wantimpres pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Prabowo mengangkat dan melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta.

Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yaitu:

1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;

3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;

4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;

5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;

6. Agum Gumelar, sebagai anggota;

7. Chairul Tanjung, sebagai anggota;

8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;

9. Anwar Iskandar, sebagai anggota;

10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;

11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota;

12. Budi Gunawan, sebagai anggota;

13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota;

14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;

15. Soekarwo, sebagai anggota;

16. Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;

17. Rocky Gerung, sebagai anggota;

18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;

19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;

20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;

21. Anwar Usman, sebagai anggota;

22. Mohamad Hatta, sebagai anggota;

23. Jusuf Hamka, sebagai anggota;

24. Margarito Kamis, sebagai anggota;

25. Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan

26. Ignasius Jonan, sebagai anggota

Selanjutnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah para pejabat yang dilantik sebagai anggota Wantimpres. []

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara

Baca juga: Hasan Nasbi Bicara Reshuffle Kabinet Prabowo: Menteri Tak Perlu Takut Dibully, Kinerja Jadi Ukuran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Bupati Tolikara Dorong Pengrajin Terus Berinovasi, Karya Lokal Tampil di Kriyanusa 2026

Jakarta, Opsi.id  — Beragam karya kreatif masyarakat Tolikara tampil...

DPRK Tolikara Gelar Sidang Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBD Perubahan 2026

Tolikara, Opsi.id - DPRK Tolikara menggelar Rapat Paripurna Pembahasan...

‎Imbas UU DKJ: DPRD DKI Bakal Temui DPR RI, Bahas Penambahan Kursi Dewan di Jakarta

Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan melakukan audiensi dengan...

Pasek Suardika Bongkar Misteri di Balik Reshuffle Kabinet Prabowo: Ada Pergeseran Peta Kekuasaan?

JAKARTA, Opsi.id – Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo...

Berita Terbaru

Popular Categories