Makassar, OPSI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19).
Pirman dinyatakan terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pembunuhan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (14/10/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk.
Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masa terpencil yang telah dijalani dihukum dianggap sebagai pengurang hukuman.
Selain penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah bukti yang dirampas untuk dihancurkan.
Barang bukti itu meliputi kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian. Pirman juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kasus ini bermula dari interpretasi terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Penganiayaan yang dilakukan Pirman berakhir pada kematian korban.
Saat kejadian, Pirman belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri. Perbuatannya disebut dilatarbelakangi rasa pendek karena merasa tidak dihargai sebagai senior.
Di luar proses pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, menyambut baik putusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan JPU dan fakta yang terungkap dalam konferensi tersebut.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah sesuai dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.
Meski telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Soetarmi mengatakan pihak penuntut maupun JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” kata Soetarmi. [Drs]


