Pematangsiantar – Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jl. Resimen, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (22/10/2026).
Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Sebagai narasumber dalam Sosper ini adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar Drs. Robert Samosir.
Erwin mengatakan Sosper ini bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya peraturan di Kota Siantar tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
“Kalau masyarakat mengetahui isi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini, maka masyarakat akan tahu hak dan kewajibannya,” kata Erwin yang berasal dari Fraksi PDIP.
Kata Erwin, masyarakat berhak tahu isi Perda ini karena ada hak masyarakat yang tak boleh diabaikan oleh pemerintah maupun pengusaha.
“Artinya ada keseimbangan antara hak masyarakat Kota Siantar sebagai tenaga lokal yang dilindungi, tidak boleh diabaikan,” ujar Erwin.
Dia menambahkan melalui Sosper ini masyarakat sebagai tenaga kerja lokal bisa tahu apa saja hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja lokal.
“Sebagai pekerja ada hak yang harus dilindungi oleh perusahaan sebaliknya ada kewajiban yang harus dijalankan. Keduanya harus seimbang,” kata Erwin.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Robert Samosir mengatakan Perda Tenaga Kerja Lokal ini merupakan inisiatif dari DPRD.
“Ini bagian dari kepedulian DPRD terhadap masyarakat Kota Siantar, terutama terhadap perlindungan tenaga kerja lokal,” kata Robert.
Perda ini, kata Robert, menjadi payung hukum Pemerintah Kota Pematangsiantar mempunyai wewenang untuk melindungi rakyatnya yang bekerja terutama di perusahaan.
“Dengan Perda ini pemerintah punya wewenang pengawasan dan bisa mengintervensi jika terjadi masalah antara pekerja dan perusahaan di Kota Pematangsiantar,” ucap Robert.
Selama ini, kata Robert, Pemko Pematangsiantar sudah berusaha meningkatkan skill pencari kerja agar mampu bersaing dan dapat diterima di berbagai perusahaan.
“Kami membuat beberapa pelatihan dan mengeluarkan sertifikasi karena sekarang banyak perusahaan saat ini lebih membutuhkan tenaga kerja yang kemampuannya lebih tinggi, harus punya sertifikasi,” ujarnya.
Dia berharap dengan Perda ini dapat semakin melindungi masyarakat Kota Pematangsiantar terutama yang bekerja.
“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mensubsidi BPJS Tenaga Kerja bagi masyarakat yang bekerja sehingga mereka bisa terlindungi dan lebih merasa nyaman,” katanya.
Robert menambahkan Pemko Pematangsiantar juga memfasilitasi para pencari kerja yang ingin bekerja di Siantar ataupun daerah lain.
“Silahkan datang ke Dinas Tenaga Kerja, di sana ada tempat konseling untuk para pencari kerja. Mudah-mudahan kami bisa membantu,” ucapnya. []

