JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat terungkap dalam penyidikan Bareskrim Polri. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Presiden Prabowo hingga Jurnalis Diduga Disadap
Asep mengungkapkan, salah satu dugaan penyadapan dilakukan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Namun, sasaran aktivitas tersebut diduga tidak terbatas pada kepala negara.
Penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” lanjut Asep.
Diduga Berlangsung Selama Dua Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Asep menjelaskan, tindakan itu diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan jejak atau log elektronik pada Oktober 2026.
Penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan informasi, ketiganya diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Namun, Kabareskrim belum memerinci pembagian peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan, termasuk siapa yang diduga melakukan penyadapan, mengakses sistem elektronik, maupun menghapus jejak digital.
Peran masing-masing pihak serta rangkaian aktivitas yang diduga menyasar Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya masih menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut.[]


