JAKARTA — Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan.
Ketiganya memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi dengan inisial SU masih berstatus sebagai saksi.
Listyo Sigit Prabowo, dari Kapolri hingga Kepala KSP
Listyo Sigit Prabowo memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan Polri. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis sebelum dipercaya menjadi Kapolri pada Januari 2021.
Karier Listyo antara lain dimulai sebagai Kapolres Surakarta pada 2011. Saat itu, Joko Widodo masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Pada 2014, Listyo mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo. Ia menjalankan tugas tersebut hingga 2016 sebelum dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016–2018.
Kariernya berlanjut sebagai Kadiv Propam Polri pada 2018–2019. Setelah itu, ia menjabat Kabareskrim Polri pada 2019–2021.
Puncak kariernya di kepolisian terjadi ketika Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri ke-25 pada Januari 2021. Listyo memimpin institusi tersebut selama sekitar lima tahun delapan bulan.
Pada 1 Oktober 2026, ia dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri.
Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Ajudan Prabowo
Nama kedua adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution. Perwira lulusan Akpol 2002 ini kini menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak Oktober 2026.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Ahrie memiliki pengalaman di sejumlah posisi penting. Ia pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020.
Setahun kemudian, Ahrie dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Posisi itu diembannya pada 2021–2024.
Kariernya kemudian berlanjut di lingkungan Istana. Ahrie mendapat kepercayaan menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024–2025.
Setelah menyelesaikan tugas tersebut, ia kembali bertugas di lingkungan Polri hingga dipercaya memimpin Divisi Hukum pada Oktober 2026.
Eko Hadi Santoso, Berpengalaman di Bidang Reserse
Jenderal ketiga adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan SMA Taruna Nusantara Magelang.
Eko dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse. Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.
Ia juga pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, Eko dipercaya menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025–2026.
Pada 10 Oktober 2026, Eko mendapat promosi sebagai perwira tinggi Polri. Saat ini, ia menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Diduga Terlibat Penyadapan Tanpa Prosedur
Di tengah perjalanan karier ketiganya, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung pada 2025–2026.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam perangkat penyadapan milik Polri tanpa proses verifikasi. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan pada 30 Oktober 2026.
Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun peran masing-masing dalam rangkaian dugaan penyadapan dan penghapusan data masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik.[]


