JAKARTA — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menepis anggapan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan persaingan di tubuh Polri.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi setelah menerima kunjungan Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis, 5 November 2026.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan kelompok atau pihak tertentu. Sebaliknya, langkah hukum itu merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi kepolisian.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Suyudi meminta seluruh jajaran kepolisian tidak kehilangan fokus dalam menjalankan tugas.
Ia menginstruksikan anggota tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat pelayanan publik.
“Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” jelasnya.
Suyudi juga mengapresiasi dukungan dan masukan dari para purnawirawan Polri. Ia menyebut para senior tersebut sebagai sosok yang telah memberikan kontribusi bagi institusi kepolisian.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tuturnya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo sebelumnya menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut menjabat Kepala Kantor Staf Presiden; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa Irjen Slamet Uliandi yang berinisial SU. Namun, hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.[]


