Airlangga Hartarto Jawab Kegaduhan Soal JHT Bisa Cair Umur 56 Tahun

Jakarta – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan berkonsentrasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam tiga bulan ke depan.

Peraturan yang menuai polemik tersebut memuat isi tentang JHT baru dapat dicairkan saat pekerja telah mencapai umur 56 tahun.

“Memang nanti Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi secara detail. Sosialisasi sangat diperlukan dan ini dalam tiga bulan ke depan akan konsentrasi pada sosialisasi pada Permenaker baru ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Ketua Umum Golkar itu menjelaskan, secara garis besar, melalui Permenaker baru nomor 2 tahun 2022, JHT bisa diberikan kepada pegawai yang pensiun, cacat tetap, dan meninggal dunia.

Menurutnya, skema JHT dalam Permenaker baru, lebih baik dibandingkan yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 2015.

Dia melanjutkan, melalui Permenaker baru diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan, selama periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, serta akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun.

“Jadi ini mendapatkan lebih tinggi dari skema lama dan kemudian masih mendapatkan akses 30 persen untuk perumahan, dan ini juga mendapatkan akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun,” ucapnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Daftar Final Line Up Synchronize Fest 2026 Lengkap Sesuai Hari

Jakarta - Oktober 2026 akan menjadi bulan yang penuh...

Atiya Purnomo Persembahkan Lagu Sinarku Takkan Sirna

Jakarta - Di tengah semangat generasi muda Indonesia yang...

Grup Duo, DUA Rilis Single Let Go

Jakarta – Di tengah ramainya tren musik pop lokal,...

Melihat Lebih Dekat Fasilitas LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai, Milik Jakpro

Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan...

Pesan Tegas Rektor Unhas di Dies Natalis ke-70: Bersatu untuk Perkuat Unhas

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin...

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan di Kawasan Hutan Lampung

JAKARTA, Opsi.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru...

Jeirry Sumampow: Integritas Pemilu Dimulai dari Rekrutmen Penyelenggaranya

JAKARTA, Opsi.id  – Persoalan independensi dan integritas penyelenggara pemilu...

Kejagung Sebut Bukti Dugaan Pemerasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Lengkap

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik telah menemukan...

Berita Terbaru

Popular Categories